PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan buruh tani dan pabrik rokok sebagai penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik mengatakan, total jumlah buruh tani dan pabrik yang memenuhi syarat administratif sebagai penerima BLT DBHCHT sebanyak 2.664 buruh.
“Merka betul benar-benar buruh pabrik dan tani,” kata Sri Puji Astutik, Kamis, 9 September 2021.
Menurutnya, bantuan BLT DBHCHT tanpa mempertimbangkan program Bansos lainnya dari pemerintah. Hal itu berdasarkan pedoman, Juklak dan Juknis penyaluran BLT DBHCHT, yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kendati demikian, ketentuan administratif harus benar, seperti KK dan KTP .
“Penerima warga Pamekasan,” terangnya. (*/ADV/RIDWAN/ROS/VEM)