BANGKALAN, koranmadura.com – Bantuan pembuatan sertikat tanah bagi pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan, masih tahap pengukuran. Diketahui, di kabupaten paling barat Pulau Madura, mendapatkan kouta 300 pelaku usaha yang bisa mengajukan.
Pengajuan tersebut melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan. Lalu, berkas tersebut secara kolektif diserahkan kepada kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kepala Diskop UM Kabupaten Bangkalan, Iskandar Ahadiyat menerangkan, setiap satu pelaku usaha memiliki jatah satu tanah yang bisa diajukan untuk dibuatkan sertifikat hak atas tanah. Program secara gratis itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita dapata kouta 300 pembuatan sertifikat. Tapi kami siapkan 350 pelaku usaha, khawatir ada tanah yang bermasalah bisa digantikan ke yang lain,” kata dia, Senin 18 Oktober 2021.
Namun sayang, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan pembuatan sertifikat hanya mendominasi di dua desa saja, yaitu Paseseh dan Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi. Padahan, selain dua desa itu juga banyak pelaku usaha yang butuh.
“Dari pihak BPN minta kolektif. Jadi tahun ini di Paseseh dan Aeng Taber, jika tahun depan dapat lagi kami akan cari desa lain,” ucap dia.
Dijelaskan oleh Yayat sapaan akrab Iskandar Ahadiyat, tanah yang didaftarkan untuk dibuatkan sertifikat tidak harus tanah lahan usaha. Namun, kata dia, tanah diluar usaha pun juga bisa diajukan untuk memiliki surat hak atas tanah.
“Tidak harus tanah yang dibuat usaha. Karena tujuan dibuatkan sertifikat, agar bisa dibuat jaminan untuk pinjam uang modal,” tutur dia.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada kantor ART BPN Kabupaten Bangkalan, agar sertifikat tersebut bisa diselesaikan dalam waktu tahun ini. Sehingga, para pelaku usaha bisa pinjam uang modal melalui jaminan sertifikat hak atas tanah.
“Kalau kami berharap tahun 2021 sudah selesai semua. Jika ada masalah di tanah bisa dialihkan ke yang lain” pungkasnya. (MAHMUD/DOS/VEM)