PAMEKASAN, koranmadura.com- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi perundang-undang di bidang cukai kepada organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Hotel Berlian, Kamis, 18 Oktober 2021.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman agar mereka paham dan mengerti mengenai terkait aturan-aturan cukai. Sehingga dengan adanya hal itu, bisa menghindari rokok ilegal atau rokok yang merugikan negara tersebut.
“Sosialisasi ini adalah agar pemkab dan ormas itu satu langkah bersama-sama atau satu tujuan agar sama-sama membantu pemerintah dalam hal ini mensukseskan pembangunan, kemudian yang kedua menghimbau agar PR atau perusahaan rokok menimpeli pita cukai,” ungkap Kepala Bakesbangpol Pamekasan, Imam Rifadi.
Menurutnya, pihaknya menargetkan akan melakukan sosialisasi kepada 200 peserta secara bertahap selama 6 kali pertemuan. Jumlah tersebut merupakan perwakilan Ormas dan LSM.
“Kalau Bakesbangpol punya target 6 kali, dengan setiap kali pertemuan dengan ormas yang berbeda, karena terget kami 200 orang,” jelasnya
Diketahui, dalam pelatihan tersebut mereka dibekali panduan materi, tas dan pengganti uang transport sesuai dengan perbup.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menambahkan dengan adanya sosialisasi itu diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena menurutnya mereka merupakan bagian dari tokoh di wilayahnya.
“Ormas dan LSM ini kan bagian dari tokoh masyarakat di daerahnya ya, karena mereka ini perwakilan masyarakat di daerahnya ya, harapannya sehingga informasi mengenai terkait dengan rokok ini bisa diterima masyarakat semakin luas, dan masyarakat yang masih mengkonsumsi rokok ilegal, atau memperdagangkan rokok ilegal ini bisa di stop atau bisa dikurangi bahkan bisa berhenti sama sekali ini,” paparnya.
ADV/SUDUR/ROS/VEM