PAMEKASAN, koranmadura.com – Pusat Kajian dan Pengaduan Publik kembali kembali membeberkan temuan pengadaan buku Madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Temuan tersebut, buku tidak sesuai standar kementerian agama, tidak sesuai spesifikasi, kontrak dengan satu penerbit, pengadaan buku dikoordinir oleh Pendma Kemenag Pamekasan.
Pengadaan buku Madrasah yang bersumber dari dana BOP dan BOS tembus Rp 3,2 miliar, belanja buku 20 persen dari total bantuan yang diterima siswa.
Siswa RA mendapatkan BOP Rp 600 ribu, MI Rp 800 ribu, MTs Rp 900 ribu, dan untuk siswa MA Rp 1,4 juta.
Total terdapat 1.149 Madrasah. Rincian, RA 537 Madrasah MI 317, MTs 191, dan MA 104 Madrasah.
“Dugaan kuat belanja buku ini dikoordinir atau satu pintu ke Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, instruksi ke KKM, kemudian KKM mengkondisikan Madrasah,” kata Ketua PKPP, Bara Fawaid, Rabu, 4 Oktober 2021.
Tindakan Pendma Kemenag Pamekasan ini dinilai telah menyalahi prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Semestinya Madrasah yang belanja, bukan dikoordinir,” ungkapnya.
Parahnya lagi, lanjut Fawaid menjelaskan, ada dugaan pemotongan dana BOS Rp 1000 hingga 1,500 ribu. Modusnya adalah iuran untuk kegiatan KKM.
“Apapun alasannya tetap tidak boleh ada pemotongan BOS, dan lagi ada buku LKS yang dilarang digunakan oleh kementerian agama masih beredar di kalangan Madrasah, dijual kepada siswa.
Sementara itu, Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Rosul, tutup mulut, saat saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak merespon.(ridwan/ROS/VEM)