SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Kecamatan Arjasa, pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu, 12 Februari 2022, malam.
Kedua warga dimaksud masing-masing berinisial ARS, warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, dan CF, warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa. ARS diketahui bekerja sebagai Satpan PLN. Sedangkan CF seorang ibu rumah tangga.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, polisi menangkap ARS di tempat kerjanya, yakni di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
Sedangkan CF, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota itu, dicokok polisi di dalam kamar tidur rumahnya di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
“Barang bukti yang disita dari tersangka ARS ialah satu poket/plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram dan satu unit HP warna putih,” kata Widi.
Sementara barang bukti yang berhasik diamankan dari tersangka CF ialah dua poket/klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram.
Kemudian 50 klip plastik kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih bening, satu buah korek gas warna merah, satu set alat bong lengkap dengan pipet kaca.
“Selain itu juga satu buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu dan uang sebesar Rp350.000 hasil dari penjualan sabu,” ujar Widi, menambahkan. FATHOL ALIF/ROS/VEM