SUMENEP, koranmadura.com – Seorang anak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tega mencuri perhiasan orang tuanya berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat lebih 55 gram. Akibatnya, si anak bersama istri, kakak ipar, dan seorang temannya diringkus aparat Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Empat orang diduga pelaku kasus pencurian perhiasan itu masing-masing berinisial SY (laki-laki), warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa; AR (perempuan), LK (perempuan), dan HE (laki-laki), ketiganya warga Desa-Kecamatan Kangayan, Pulau Kangayan.
Pria berinisial SY tersebut diketahui merupakan anak dari Sumawiya, warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, atau korban dalam kasus tindak pidana pencurian tersebut. Sementara AR adalah istri SY. Sedangkan LK kakak ipar dari SY. HE merupakan teman SY.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap empat orang tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima anggota Polsek Kangean dari korban tentang adanya pencurian emas 24 karat dengan berat lebih 55 gram seharga lebih Rp45 juta pada Selasa, 1 Februari 2022.
Sesuai keterangan dari korban, lanjut Polwan yang akrab disapa Widi itu, sebelum perhiasan itu hilang, di rumahnya hanya ada anak kandung korban (SY) dan menantunya (AR).
Dari keterangan itu, petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik, hingga kemudian mendapat informasi bahwa, pelaku SY seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Kangean lalu mengamankan HE. Setelah diinterogasi, HE mengakui bahwa dirinya telah ikut SY ke Pulau Sapeken untuk menjual emas. HE diberi upah sebesar Rp100 ribu.
“HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah AR bersama saudaranya (LK). Sedangkan HE dan SY sendiri menunggu di Pelabuhan Sapeken. Setelah itu mereka langsung pulang,” kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Dari keterangan HE tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY. “Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (korban) kemudian menjualnya ke Pulau Sapeken,” lanjut Widi.
Dari keterangan SY, selanjutnya petugas Polsek Kangean mengamankan AR dan LK. Menurut Widi keduanya juga mengakui telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian tersebut ke Pulau Sapeken seharga Rp39 juta.
“Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,” kata Widi, menambahkan. FATHOL ALIF/ROS/VEM