PAMEKASAN, koranmadura.com- Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap satu pelaku pembacokan inisial TFR (34), warga asal Bulangan Barat. Sementara pelaku lainnya, dalam pengembangan.
Diketahui berdasarkan data yang dihimpun koranmadura. SPT (36), salah satu warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru dibacok oleh dua pria. Kejadian tersebut terjadi dikediaman Eka Prilia (EP) Gang 8 jalan Dirgahayu, RT 03 RW 05 Kelurahan Bugih, Pamekasan pada Jumat siang, 11 Februari 2022.
Eka Prilia merupakan mantan istri pelaku yang diketahui berinisial TFR. Dalam melancarkan aksinya, TFR tidak sendirian, ia ditemani oleh temannya berinisial HR (33) asal Tebul Timur. Motif pembacokan tersebut, dipicu cemburu.
TFR dan HR berboncengan mendatangi rumah mantan istri dengan membawa senjata tajam berupa celurit. Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian, Korban mengalami luka serius di bagian bawah punggung sebelah kiri, rusuk sebelah kanan, dan di bagian lengan sebelah kanan akibat sabetan celurit. Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Larasati, namun melihat luka yang sangat serius pihak Rumah Sakit Larasati langsung membawa korban ke RSUD Pamekasan, dengan menggunakan ambulan Larasati untuk mendapatkan pertolongan.
Kasatreskrim Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan satu pelaku sudah diamankan, dan saat ini sudah menjadi tahanan.
“Selanjutnya, kita masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Selain itu, Penasehat Hukum Pelapor Eka Prilia, Erfan Yulianto mengatakan pihaknya mendukung polres pamekasan untuk menegakkan hukum se adil-adilnya, dan menangkap semua yg terlibat.
“Siapapun terlibat dalam hal ini turut serta atau memberikan perbantuan terhadap pelaku dalam melakukan kejahatannya. Harus dijerat secara hukum untuk di mintai pertanggung jawaban di depan persidangan,” tegasnya.SUDUR/ROS/VEM