PAMEKASAN – EN, seorang pelajar yang di Pamekasan ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dinyatakan tetap bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) pada April mendatang. Namun status kepesertaannya dalam ujian sebagai peserta khusus dan mengikuti ujian di tempat dia menjalani proses hukum.
Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan menyatakan pelaksanaan ujian untuk EN, bergantung lokasi dia menjalankan proses hukum. Sebab sampai saat ini belum diketahui apakah proses penyidikan dan persidangan untuk pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pamekasan itu akan selesai sebelum pelaksanaan ujian.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Pemekasan, Mohammad Tarsun, jika proses penyidikan dan persidangannya sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi dia akan mengikuti pelaksanaan UN di Lembaga Pemasyarakatan atau tetap mengikutinya di sekolah jika diputus bebas. Namun jika proses penyidikan dan persidangan hingga waktu pelaksanaan UN belum selesai, maka dia akan mengikuti UN di tempat dia menjalani proses penahanan.
Tarsun mengatakan proses hukum yang melibatkan pelajar tidak menggugurkan haknya untuk mengikuti ujian. Namun dia belum bisa menjelaskan langkah yang akan dilakukan terutama yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan lainnya. “Yang pasti, dia tetap bisa mengikuti ujian, karena itu merupakan haknya sebagai generasi bangsa. Apalagi dia sudah masuk dalam Daftar Nominasi Tetap peserta UN,” katanya.
Menurutnya, ada dua kemungkinan dalam pelaksanaan ujian untuk EN. Dilaksanakan di tempat menjalani proses hukum atau tetap melaksanakan di sekolah dengan cara dipinjam dan dalam pengawalan petugas kepolisian.
Tarsun menjelaskan tidak mungkin pelajar itu mengikuti ujian dengan sistem susulan. Sebab, ujian susulan hanya diperuntukkan bagi siswa yang sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri.
Berkaitan dengan sanksi yang akan dijatuhkan sekolah maupun Dinas Pendidikan, menurutnya, sudah dianggap cukup dengan sanksi melalui proses hukum. Sehingga dimungkinkan tidak akan ada sanksi lain yang akan diberlakukan.
”Kasus ini merupakan kasus pidana sehingga kami menilai sanksinya cukup dengan sanksi hukum jika dari proses penyidikan dan persidangannya dinyatakan terbukti,” katanya.
Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemekasan, Juhaini meminta sekolah maupun orangtua untuk berhati-hati dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga tindakan yang diberikan tidak berdampak buruk bagi masa depan anak tersebut.
Juhaini meminta Disdik sebagai penanggungjawab pelaksanaan pendidikan menjadikannya sebagai pelajaran dan segera melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. ”Harus ada langkah strategis yang dilakukan. Pembentukan karakter siswa tidak bisa hanya mengandalkan pelajaran di sekolah yang lebih menekankan pada peningkatan kemampuan akal. Harus ada kegiatan lain yang secara khusus menekankan penyadaran hati.