KORANMADURA.COM – PDIP resmi menunjuk Said Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menggantikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Penunjukan pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 yang berlaku sejak 3 Februari 2023.
SK tersebut tentang Pembebastugasan Saudara Kusnadi, MHum, dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Serta Penunjukan Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT), dan Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
“Atas keputusan DPP Partai, tugas utama dan prioritas yang akan saya laksanakan di Jawa Timur sebagai pengemban amanah dari Ibu Ketua Umum dan DPP Partai selama dua bulan ini,” kata Said Abdullah, Sabtu, 5 Februari 2023.
Menurut pria asal Kabupaten Sumenep ini, SK tersebut juga merupakan wujud keseriusan PDIP dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Pemberhentian Saudara Kusnadi sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sebagai bentuk komitmen serius PDI Perjuangan menegakkan pemberantasan korupsi,” papar dia.
Di samping itu, sambungnya, melalui SK tersebut PDIP meminta Kusnadi berfokus menghadapi proses hukum.
“SK DPP Partai ini dimaksudkan agar Saudara Kusnadi lebih fokus menghadapi proses hukum yang saat ini dihadapinya, dan kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” jelasnya, lebih lanjut.
Said Abdullah mengatakan penunjukan jabatan tersebut juga bertujuan agar tidak mengganggu konsolidasi partai dalam menghadapi pemilu pada 2024. Menjelang pesta demokrasi, menurut dia, kader partai, khususnya di wilayah Jawa Timur, harus menjaga solidaritas.
“Saya harap semua petugas dan kader PDI Perjuangan tegak lurus tanpa keraguan untuk terus menggelorakan kerja kerakyatan, dan kerja gotong royong sesama kader partai,” paparnya.
Dia menegaskan tidak akan menoleransi kader partai yang tidak disiplin. “Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan membulatkan tekad, tiada toleransi terhadap kader kader partai yang tidak disiplin dan melakukan tindakan korupsi. Sanksi pemberhentian dan pemecatan dari jabatan partai dan jabatan publik akan diberlakukan,” tegasnya. (*)