BANGKALAN – Semakin banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Jawa Timur yang mengalami kasus hukum di negara lain menjadi permasalahan ketegakerjaan yang sangat rumit bagi negara Indonesia. Jumlah TKI di Tawa Timur yang mengalami kasus hukum sebanyak 20 orang. Delapan orang diantaranya sudah diputus atau divonis oleh pengadilan Arab saudi. Selain itu, ada 12 orang TKI di Malaysia yang masih dalam proses sidang dan terancam hukuman berat hingga hukuman pancung.
Kepala Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI), Dinas Sosial Jawa Timur, Agus Eri Santoso saat berkunjung ke Bangkalan, menyatakan pencegahan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa dilakukan dengan upaya preventif berupa pemberian pemahaman melalui cara-cara prosedural. Sebab selama ini banyak tenaga kerja luar negeri yang lebih memilih cara penempatan non prosedural alias ilegal.
“Kita mengaca kepada kasus-kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi baru-baru ini. Hukum di Arab Saudi dan di Indonesia tentunya tidak sama. Di situ kadang kita dimanfaatkan “makelar” yang ada di Arab Saudi,” terang Agus Eri Santoso.
Agus menjelaskan ada keyakinan, apabila ada permintaan tebusan berapa pun besarnya akan dibayar. Oleh karena itu, pemerintah mencegah adanya TKI non prosedural. Kalau TKI tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, maka mereka masuk kepada pekerja gelap.
ke depan, agar hal-hal yang terkait dengan pesoalan TKI non prosedural ini tidak terjdi lagi, maka perlu ada penanganan mulai dari hulu hingga hilir-nya. Jadi jangan sampai terjadi pemalsuan dokumen. Penanganan TKI. Sehingga, Penanganan TKI yang dimulai dari Kades ini sangat penting. Karena kades merupakan struktural pemimpin tingkat terkecil.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Ismed Efendi menyatakan, ada 5 kecamatan di Bangkalan yang biasa menyuplai TKI, baik ke Arab Saudi maupun ke Malaysia, yakni kecamatan Kota, Arosbaya, Socah, Geger dan kecamatan Burneh.
Untuk mengurangi permasalahan TKI yang bekerja ke luar negeri, pihaknya mengaku telah mengundang kepala desa yang bersangkutan agar mengurangi TKI ke luar negeri tanpa prosedural dan dokumen resmi.