SAMPANG – Tersangka Samu (37) warga Desa Tlakoh Kecamatan Koko Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Sampang setelah berhasil ditangkap atas kejadian pembunuhan, Kamis (27/3) sekitar pukul 21.00 Wib di Dusun Burajeh Desa Mambulu Barat Kecamatan Tambelengan Kabupaten Sampang.
Penangkapan tersangka sebagai sopir truk batu gunung itu lantaran membunuh korban Jumari (40) warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, tak lain rekan sesama profesinya. Motif dibalik pembunuhan tersebut dilandasi dengan penjualan harga batu gunung milik korban tidak sama dengan harga penjualan tersangka. Sehingga, langganan para pembeli tersangka banyak beralih kepada korban.
Berdasarkan keterangan polisi, sehari sebelum kejadian pembunuhan tersangka Suma sempat bertemu dengan korban menanyakan alasan menjual batu gunung yang dinilai lebih murah dibandingkan tersangka. Namun, jawaban korban menjual harga batu tersebut sudah sesuai dengan harga dipasaran.
Kapolres sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka dalam melakukan pembunuhan korban didasari masalah harga jual batu gunung. Menurutnya, tersangka merasa tersinggung atas perbuatan korban hingga berujung pembunuhan.
“Awal pertikaian tersangka ini gara – gara si korban menurunkan harga jual batu gunung, sehingga cek cok mulut merasa emosi sampai berujung pembunuhan,” ucapnya.
Lanjut Imran, tersangka sebelum membunuh memang sempat menanti kedatangan kendaraan yang dibawa oleh korban di TKP pembunuhan. Begitu korban turun dari kendaraan truck tersangka langsung membunuh korban dengan senjata tajam pedang jenis parang secara membabi buta. “Begitu korban berada di TKP turun dari truck membawa batu, tersangka langsung dibabat dengan sajam parang,” terangnya.
Disamping itu, Imran menambahkan setelah tersangka berhasil membunuh korban. Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Bangkalan. Namun, akibat kesiagapan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.
“Tersangka sempat buron lari ke Bangkalan, tapi hari itu juga langsung kita tangkap, dan pelaku hanya satu orang, karena ini masalah pribadi saja,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti berupa sajam pedang jenis parang sepanjang 73 cm dan lebar 4 cm, baju korban. Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara