SAMPANG- DPO pencurian sepeda motor (Curanmor) Moh Hayat (23) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sampang saat sedang nongkrong bersama temannya di Tanglok, Minggu (23/3). Warga Jalan Permata, Kelurahan Banyuanyar, Kota Sampang itu diringkus lantaran mencuri sepeda motor milik warga Keceamatan Kota Sampang dengan inisial A (35) pada Minggu (23/3) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di belakang Pos Polisi Monumen Trunojoyo.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengungkapkan bahwa kejadian curanmor tersebut sebenarnya melibatkan dua tersangka. ”Bukan hanya Hayat melainkan ada juga yang masih buron. Kalau tersangka yang juga masih DPO ini sudah berkali-kali keluar masuk tahanan. Semoga dalam waktu dekat ini kami bisa menangkapnya,” ujarnya.
Menurut Imran, tersangka Hayat itu memang hanya sekali melakukan aksi curanmor tapi dengan perbuatan tersebut korban A yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter sudah dirugikan oleh aksi perbuatannya. Saat aparat kepolisian melakukan penangkapan, tersangka Hayat berada di Jalan Raya Tanglok Kecamatan Kota. ”Ketika itu Hayat sedangb nongkrong bersama rekan-rekannya,” tuturnya.
Imran juga menjelaskan bahwa tersangka Hayat bekerja sebagai nelayan. Motif pencurian sepeda motor tersebut karena ingin membayar hutang Rp 1,1 juta. Sementara sepeda motor hasil curiannya dijual Rp 2,5 juta. ”Jadi, sisanya Rp 1,4 juta dari hasil penjualan tersebut dibagikan ke rekan-rekannya yang lain untuk dijadikan pesta senang-senang,” ungkapnya.
Tindakan Hayat terhadap pencurian sepeda motor tersebut dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.