PAMEKASAN, koranmadura.com – Satpol Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyegel tempat karaoke, akibat dibuka di bulan suci ramadan.
Penyegelan tersebut, merupakan hasil operasi di berbagai tempat karaoke dan hiburan. Operasi itu sesuai dengan perda No. 5 tahun 2014 tentang penertiban kegiatan pada Bulan Ramadhan, perda No. 2 tahun 2019 tentang hiburan dan Rekreasi dan Surat Edaran No. 003/51/432.012/2023.
Hasilnya tersebut, ditemukan ada satu tempat karaoken ‘KW’ yang buka pada hari Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan tempat karaoke tersebut, ditemukan ada tiga penyanyi atau LC, dan tiga laki-laki di room.
“6 orang tersebut setelah dimintai keterangan mengaku baru sekitar 25 menit berkaraoke, dan mereka tidak membawa KTP,” kata Hasanurrahman, Jumat, 14 April 2023.
Setelah itu, mereka diberikan pembinaan dan teguran termasuk pemiliknya. Kemudian tempat tersebut, disegel.
“Kami menyampaikan kepada pemilik, dan juga para penyanyi, bahwa tempat karaoke ini sudah disegel dan juga tidak boleh menyelenggarakan hiburan karaoke pada bulan Ramadhan sebagaimana diatur dalam Pasal 6A huruf (f) Perda Kab Pamekasan Nomor 2 Thn. 2019 tentang Hiburan dan Rekreasi,” tegasnya. (SUDUR/ROS)