BATAM, Koranmadura.com – Pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Tahun 2023 di Batam, Rabu (10/5/2023).
“Ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Bila kehancuran dimulai dari laut, maka berakhirlah kehidupan,” ujar Menteri Trenggono, mengingatkan pentingnya mengelola ruang laut, seperti dilansir kkp.go.id.
Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut, Trenggono juga meminta agar diawasi secara ketat sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat dan menumbuhkan ekonomi bagi daerahnya.
Tak hanya itu, Menteri Trenggono juga mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor pengelolaan ruang laut dan terus mengawal pelaksanaannya agar ekologi tetap terjaga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut kita semakin terdegradasi. Tanpa pengelolaan yang baik maka laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.
“Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut. KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektar. Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar dimana 58,23% dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51% dikelola optimum dan 1,27% kawasan dikelola berkelanjutan. Ini menjadi penyemangat untuk semakin mendorong akselerasi pengelolaan efektif kawasan konservasi di Indonesia,” ujar Victor.
Lebih lanjut Victor juga menyebutkan sebagai pelaksana Otoritas Pengelola CITES sejak tahun 2021, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability).
Selama tahun 2022 capaian PNBP Ditjen PRL tercatat sebesar Rp385 miliar atau 777% dari target sebesar Rp50 miliar. Tahun 2023, dari target PNBP sebesar Rp333 miliar, data per tanggal 5 Mei telah tercapai Rp157 miliar atau 47%. Pencapaian PNBP ini dapat menjadi pemacu semangat baru untuk bekerja lebih keras dan cerdas dalam mendukung pencapaian target PNBP yang lebih optimal.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang turut hadir pada pembukaan Rakernis Ditjen PRL bertema Mengawal Ekologi Laut untuk Ekonomi Biru menyebutkan sinergitas dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi laut dan menjamin keberlanjutan laut biru.
“Kepri sebagai provinsi yang 96%-nya laut, posisinya strategis karena terletak di jalur penting sektor perdagangan. Untuk itu kami mengapresiasi KKP karena telah meningkatkan status pengawasan di laut sehingga masyarakat semakin optimal memanfaatkan laut untuk kemakmuran masyarakat Kepri,” tutupnya. (Kunjana)