PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang pria (48) warga Dusun Ahatan, Desa Tolontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial M (20), warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada 8 Mei 2025, dengan Nomor Laporan: LP/B/198/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BH (bra) warna lavender.
“Satu buah kerudung persegi empat berwarna lavender, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah gamis warna dongker,” ungkap AKP Doni Setiawan, saat dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut keterangan AKP Doni, korban awalnya diajak oleh pamannya, MS, untuk menemui tersangka dengan maksud menjalani ritual agar tidak lagi kabur dari rumah. Pada 6 Mei 2025, korban dan pamannya bertemu tersangka yang kemudian meminta mereka kembali keesokan malamnya.
Pada 7 Mei 2025, korban diajak ke sebuah lokasi pemakaman di tengah sawah, tidak jauh dari rumah tersangka. Di tempat itu, korban diminta membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali sementara tersangka melakukan doa-doa. Setelah ritual, tersangka mengajak korban menyeberangi sungai kecil. Di lokasi itulah aksi bejat terjadi.
“Tersangka kemudian membekap mulut korban, memegangi tangan korban, dan melakukan pemerkosaan dengan mengangkat pakaian korban, dan terus melancarkan aksinya hingga berlangsung selama 20 menit. Saat kejadian berlangsung korban menolak dan berkata, ‘ini dosa’, pelaku menjawab, ‘nggak ini nggak dosa dan nggak akan dikeluarkan di dalam’,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut korban disuruh membersihkan dirinya di sungai yang ada di sekitar lokasi, lalu kembali ke rumah tersangka. Setibanya di rumah, tersangka menyuruh korban mandi besar menggunakan air bunga di kamar mandi di rumah tersangka.
“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 8 Mei 2025,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. (SUDUR/DIK)