SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah warga dari 14 desa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) menggelar unjuk rasa di depan kantor kecamatan Jerengik, Kamis 15 Mei 2025. Mereka menuntut segara dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 143 desa di kabupaten setempat yang ditunda sejak tahun 2021 lalu.
Mereka membentangkan spanduk berisi kritikan dan protes terhadap penundaan pestar demokrasi di tingkat desa tersebut. Selain itu mereka juga membawa keranda mayat yang kemudian dibakar di depan kantor Kecamatan Jrengik.
“Kami lelah menunggu, Rakyat butuh pemimpin definitif di desa, bukan Pejabat sementara yang penuh tanda tanya,” teriak Rofik, salah satu kordinator lapangan (korlap) aksi.
Menurutnya penundaan Pilkades di Sampang sejak 2021 lalu menimbulkan ketidakpastian dalam pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
SK Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 sebenarnya telah mengatur tentang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten setempat. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pilkades serentak akan digelar pada 2025. “Saat ini sudah tahun 2025, namun lagi-lagi rakyat hanya disuguhi janji dan penundaan,” katanya.
Tidak hanya soal penundaan Pilkades, pendemo juga menyuarakan isu miring adanya praktik jual beli jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan definitif Kepala Desa. “Ini bukan lagi sekadar penundaan teknis, ini mencederai demokrasi dan membuka ruang praktik kotor,” tegasnya.
Selain itu, Rofik menilai, keterlambatan aturan bukan alasan untuk menunda hak politik rakyat yang selama empat tahun lebih telah dirampas. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Desa tentang penguatan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.
“Kami mendesak agar Pilkades di 143 desa digelar secara bergelombang di tahun ini tanpa perlu menunggu habisnya masa jabatan di 37 desa lainnya. Demokrasi tidak bisa ditawar-tawar. Jangan karena alasan administratif, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri malah diamputasi,” kritiknya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta menyampaikan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami sepakat bahwa pelaksanaan Pilkades segera digelar. Namun harus menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Surat edaran dari Kemendagri dan Gubernur Jatim sudah jelas,” ujar Sudarmanta menjelaskan.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Jatim memerintahkan pelaksanaan Pilkades serentak digelar setelah adanya Peraturan Pemerintah dan Permendagri. “Kami tidak tidak bisa melakukan upaya lain selain menunggu PP, Perda, dan Peraturan Bupati yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades tersebut.” Pungkasnya. (MUHLIS/BTH)