SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial SR (41) asal Desa Kalikatak karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada Selasa, 30 September 2025, dini hari.
Selain SR, polisi juga menangkap A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan A berupa tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram, beserta satu unit ponsel.
Sementara dari tangan SR, polisi menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR,” kata AKP Widiarti, lebih lanjut.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. FATHOL ALIF