PROBOLINGGO- Angka pengangguran Penduduk usia produktif di Kabupatan Probolinggo berdasarkan data Badan Pusat Statik (BPS) masih tergolong tinggi.Rata-rata mereka berada di usia yang tergolong produktif, yakni berumur 17-49 tahun.
Data BPS Kabupaten Probolinggo menunjukkan angka pengganguran mulai tahun 2009-2012 yakni pada tahun 2009 jumlahnya mencapai 15.686 orang, 2010 sebanyak 12.190 orang, tahun 2012 penganguran sebanyak 18.218 orang, dan tahun 2012 jumlahnya 12.356 orang.
“Untuk data 2013 saat ini masih dilakukan tahap penyusunan data. Namun, sebentar lagi jumlah pengganguran tersebut akan diketahui,” terang salah satu pegawai BPS Kabupaten Probolinggo, Rizka, kepada wartawan, Selasa (3/6).
Rizka mengatakan, data yang menujukkan tentang penduduk yang belum bekerja atau masih menggagur. Mereka rata-rata berada diusia yang relatif produkti, yakni antara umur 17-49 tahun. Hasil tersebut berdasarkan dari hasil sensus penduduk di 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo.“Untuk populasi penduduk kabupaten Probolinggo kurang lebih jumlahnya satu juwa lebih,” paparnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono, melalui salah satu staf Disnakertras, Adjie, mengatakan, untuk mengurangi pengangguran pihaknya terus melakukan upaya pembinaan kepada para pemuda dan masyarakat baik berupa pelatihan-pelatihan.
“Mereka diberikan sebuah keterampilan baik dibidang mekanik maupun pelatihan yang lainnya. Biasanya mereka dilatih di Balai Latihan Kerja (BLK) Kraksaan,” teranganya.
Ia menyebutkan dalam dua bulan terakhir ini, pencari kerja (pencaker) terlihat meningkat dalam mengurusi surat AK1 atau kartu kuning. Hal itu terlihat yakni dimulai pada maret sebanyak 179 orang, April 201 orang dan Mei mencapai 321 orang.“Bisa jadi dalam bulan juni mendatang angka itu bertambah. Sebab dibulan-bulan ini merupakan tahun kelulusan bagi siswa SMA sederajat,” tegas Adjie.
Adjie menambahkan, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 mengalami kenaikan yakni mencapai Rp 1.353.750 ribu dibandingkan dengan tahun 2013 kemarin dengan jumlah Rp 1.198.600 ribu perbulan.“UMK ini merupakan patokan upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang ada di kabupaten Probolinggo dalam tahun ini,”pungkasnya.