PROBOLINGGO –Seorang oknum guru PNS Di Kabupaten Probolinggo, Selasa (3/6) kemarin malam diduga tengah melakukan mesum dengan seorang perempuan di Desa Paras Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.Ulah nekat yang dilakukannya membuat warga desa setempat hilang kesabaran dan ramai-ramai menyerahkanke Mapolsek setempat.
Oknum yang diduga melakukan perbuatan yang kurang pantas tersebut, yakni H.Tonika salah satu warga Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.Dia merupakan salah satu Guru PNS sekolah dasar (SD) di desa Paras.
Sementara pihak perempuan yang diduga pasangannya, yakni Afin (37). Sedangkan status Afin merupakan istri dari Sapuji (40).Keduanya merupakan warga Dusun Darungan Desa Paras Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.
Menurut pengakuan, Sapuji (45) suami Afin, kenjadian itu, terjadi sekitar pukul 00.00 WIB setelah dia pulang dari pekerjaannya. Dia berangkat kerja pada pukul 23.00 WIB di Perseroan Terbatas Kertas Leces (PTKL).“Namun sekitar satu jam di PTKL perasaan tidak enak saya rasakan, akhirnya saya bergegas pulang kerumah,” terangnya kepada wartawan, Rabu (4/6).
Setiba di rumah, Sapuji merasa curiga.Sebab didalam rumahnya terdapat sebuah sepeda motor yang dinilai bukan milik keluarganya. Tak berlangsung lama, ternyata dari dalam kamar terlihat seorang lelaki keluar dan diketahui sedang bersama istrinya. “Seketika itu saya langsung teriak maling, dan warga langsung berdatangan.Bahkan lelaki itu sempat dipukuli warga,” kata pria yang mengaku memiliki dua anak ini.
Menurutnya, kecurigaan kepada istrinya berbuat serong, dirasakan sejak satu tahun terakhir. Sapujisering menemuka sebuah SMS yang berbahasa kemesraan dengan pria idaman lain (PIL).Dengan diketahuinya bukti tersebut, Sapuji sempat memberikan larangan untuk tidak melakukan lagi hal itu.“Tetapi kenyataannya malah tambah parah sampai terjadi seperti ini,”papar Sapuji.
Dengan ditemukanistrinya di duga sedang berbuat mesum dengan seorang pria lain, Sapuji mengaku akan melanjutkannya ke jalur hukum.”Kami tetap akan teruskan perkara ini,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Tegasiwalan, AKP Sugeng S.P, mengatakan, pihaknya akan menawarkan sebuah mediasi kekeluargaan. Karena masalah ini merupakan delik aduan murni.“Karena kedua pelaku yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut sudah sama-sama punya istri dan suami,” ucapnya.
AKP. Sugeng menambahkan, jika tidak bisa dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan terbukti melakukan perbuatan perzinaan, yang jelas melanggar KUHP 284 ayat 1e dan 2e dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.“Pihaknya akan segera melimpahkan proses hukumnya kepada pihak Polres Probolinggo,” pungkasnya.