PAMEKASAN, koranmadura.com – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan petugas di sejumlah lokasi, mulai dari warung, kios, hingga tempat lain yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman beralkohol. Razia tersebut digelar dalam beberapa hari terakhir.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu faktor utama pemicu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, Polres Pamekasan akan terus menggelar razia miras secara rutin dan berkelanjutan, khususnya menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan.
“Apabila masyarakat mendapati warung, kios, atau tempat lainnya yang menjual miras, silakan melaporkan melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya. (SUDUR/DIK)










