BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan memastikan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan presiden (Pilpres) bertambah menjadi 963.034 orang. DPT tersebut lebih banyak dari DPT Pileg yang berjumlah 955.998 orang. Penambahan itu setelah melalui beberapa tahapan validasi, termasuk penambahan daftar pemilih pemula dari KPU pusat.
“Setelah melalui beberapa tahapan, maka kami tetapkan jumlah DPT Pilpres mencapai 963.034 orang,” kata Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar.
Fauzan menjelaskan tahapan yang dilalui dalam penetapan DPT ini, di antaranya dengan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian dilanjutkan penetapan daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP). Dari proses tersebut juga dilakukan sejumlah pengurangan dikarenakan pemilihtidak memenuhi syarat. Salah satunya meninggal dunia dan pemilih ganda.
“Banyak penambahan dari pemilih yang sudah memiliki hak untuk menyalurkan suaranya pada 9 Juli mendatang. Itu merupakan pemilih pemula yang belum memenuhi syarat pada Pileg waktu lalu,” terangnya.
Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), lanjut Fauzan, ada pengurangan sebanyak 8 TPS. Sebelunya berjumlah 2557 TPS, saat ini menjadi 2549 TPS. Penyebabnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014, jumlah pemilih pada Pilpres masing-masing TPS maksimal 800 orang. Penguarangan tersebut sebanyak 7 TPS yang terletak di Kecamatan Sepuluh, dan 1 TPS di Kecamatan Arosbaya.
“Dalam Pileg sebelumnya, DPT di setiap TPS berjumlah 500 orang. Sementara dalam Pilpres, DPT pada setiap TPS maksimal berjumlah 800 orang. Jadi sudah pasti mengalami penyusutan jumlah TPS,” katanya.