PAMEKASAN – Pada tahun 2014 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam bentuk hibah untuk keperluan Calon Jamaah Haji (CJH). Anggaran yang disediakan kini disorot kalangan LSM, karena jumlahnya terlalu bersar. Padahal, perkiraan jumlah CJH yang akan berangkat tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu, namun anggaran yang disediakan justru lebih banyak tahun ini.
Ketua Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) Pamekasan, Shodiq el Fajar mengatakan dana hibah tahun 2013 sebesar Rp 533 juta untuk 1.305 orang CJH. Sedang estimasi jumlah CJH yang akan berangkat tahun ini hanya 560 orang, namun anggarannya justru lebih besar dari tahun lalu, yaitu Rp 733 juta.
Ia mengatakan realisasi anggaran dana hibah itu harus dilaksanakan sesuai kebutuhan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Oleh karenanya, Pemkab setempat harus memverifikasi usulan pencairannya agar anggaran yang sudah disiapkan tidak disalahgunakan. Jika perlu, Pemkab segera berkoordinasi dengan pihak Kemenag untuk memastikan jumlahnya.
“Dana ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Makanya, kami akan mengawal,” katanya.
Sejak tahun lalu, pemberian dana hibah untuk CJH sudah disorot banyak pihak, karena memberi subsidi kepada warga yang tergolong mampu secara ekonomi. Namun, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, karena hibah tersebut merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Dimana biaya operasinal penyelenggaraan haji diluar tanggungan pemerintah pusat ditanggung oleh pemerintah setempat .
Untuk Kabupaten Pamekasan kemudian diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang hibah biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat menyubang sejumlah dana untuk suksenya ibadah haji setiap tahun .
Aggaran tersebut diberikan untuk bantuan tim petugas haji daerah (TPHD), pakaian (seragam) CJH serta biaya transportasi, mulai pemberangkatan ke embarkasi Surabaya hingga kepulangan CJH dari embarkasi ke Pamekasan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan, Alwi Bieq mengatakan anggaran yang disiapkan oleh pemkab hanya estimasi sebagai antisipasi apabila terjadi peningkatan jumlah CJH. Tapi jika kenyataannya jumlah CJH berkurang , maka anggaran hibah tersebut tidak akan diserahkan seluruhnya.
“Hibah haji itu adalah undang-undang yang harus kami respon, anggaran yang kami siapkan hanya bersifat perkiraan karena saat penyusunan ABPD kami tidak tahu berapa jumlah jamaah yang akan berangkat tahun ini, sehingga kami siapkan lebih,” katanya.
Menurut Alwi, dengan kondisi seperti itu, pada saat pelaksasnan pemberian dana hibah tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan yang nantinya akan diajukan oleh pihak kemenag setempat.
Di tempat terpisah, Kapala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Wafi mengatakan pihaknya belum dapat memperkirakan nilai yang dibutuhkan untuk biaya pembuatan seragam jamaah dan transportasinya. Sebab hingga saat ini belum ada jumlah pasti CJH Pamekasan yang akan berangkat tahun ini.
“Kalau mengacu pada nomor porsi tertinggi dari Kemanag Jawa Timur, jamaah asal Pamekasan yang diperkirakan berangkat sebanyak 560 orang, termasuk 110 yang tertunda tahun lalu,” katanya.
Menurut Wafi, berdasarkan pengalaman tahun 2013, nilai hibah dari pemkab setempat disesuiakan dengan jumlah jamaah atau dihitung per jamaah. CJH mendapatkan bantuan dari dana tersebut masing-masing Rp 225 ribu.
Tahun 2013 lalu jumlah CJH Pamekasan sebanyak 1.305 orang. Rinciannya, Kecamatan Kota Pamekasan berjumlah 193 orang, Tlanakan 88 Orang, Proppo 179 Orang, Pademawu 115 orang, Galis 43 orang, Larangan 113 orang, Pengentenan 51 orang, Palengaan 246 orang, Pakong 36 orang, Kadur 36 orang, Waru 96 orang, Batu Marmar 56 orang, dan Pasean 54 orang.