SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep sudah dua kali memanggil dua orang ketua kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program Usaha Garam Rakyat (Pugar) 2012, namun tak pernah datang. Jika pada pemanggilan yang ketiga kalinya tak datang, Kejari mengancam akan menjemput paksa.
”Karena beberapa waktu lalu tidak hadir, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali. Sebab sampai saat ini, dari pihak tersangka belum memberi keterangan sama sekali kepada kejari,” jelasnya, Kamis (26/6) kepada Koran Madura di kantornya.
Dua tersangka tersebuy, yaitu MS, Ketua Poktan Kahuripan, dan AS, Ketua Poktan Cemara, di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget. Keduanya terindikasi kuat telah menyelewengkan dana APBN bantuan Pugar. Bantuan yang diduga diselewengkan sebesar Rp 50 juta.
Disinggung soal kerugian, Sugianto masih belum bisa memastikan, sebab Kejari juga belum melakukan audit terhadap kasus tersebut. “Masih kita dalam lagi, apa perlu audit BPKP atau kita audit sendiri. Oleh karena itu, kami belum bisa menyebutkan kerugian dari dugaan korupsi dana pugar itu,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep Moh. Readi mengatakan, ancaman tersebut hanya gertak sambal. “Tetapi kok selalu saja dalam proses pengusutan, bahkan Kejari hanya bisa umbar janji. Buktikan jika ancaman itu hanya gertak sambal,” tegasnya.
Kejari diminta tegas dalam penanganan kasus, apabila memang tidak ditindaklanjuti silakan dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau memang mau dilanjutkan, silakan berkasnya segera limpahkan ke pengadilan negeri (PN), biar tidak terus digantung seperti ini. ”Kalau sudah di PN dan diputus berarti sudah ada kepastian bagi tersangka. Ini yang menjadi harapan semua pihak,” tegas ketua Fraksi PKS itu.