PAMEKASAN – Bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk keperluan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tidak akan dihibahkan penuh. Namun sesuai dengan jumlah CJH yang akan berangkat, tapi hingga saat ini belum jelas berapa jumlah yang akan dihibahkan.
Pada tahun 2014 ini, Pemkab Pamekasan menyiapkan anggaran sebesar Rp 733 juta, meningkat dari tahun lalu, dengan dana hibah tahun 2013, yaitu sebesar Rp 533 juta.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pamekasan, Amirussaleh mengatakan untuk saat ini besaran anggaranya masih tetap Rp 733 juta. Namun, anggaran tersebut dihibahkan sesuai tingkat kebutuhan.
“Kami masih menunggu laporan kepastian jumlah calon jamaah yang akan diberangkan kan oleh Kantor Kemenag (Kementerian Agama). Kalau hibahnya memang melalui Kesra tapi untuk dan yang akan dihibahkan kami belum ada jumlah pastinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abd Wafi mengatakan kendati sudah ada kepastian jumlah CJH yang diharuskan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPHI), namun, ternyata banyak dari CJH yang menunda pemberangkatan haji dengan alasan yang beragam.
Menurut Wafi, semula CJH yang diminta untuk melunasi BPIH sebanyak 568 orang. Namun, kenyataanya ada 77 CJH yang menunda berangkat tahun ini dan 2 orang meninggal dunia, sehingga total CJH akan berkurang 79 dari semestinya. Hal itu tentu akan mempengaruhi jumlah CJH yang berangkat pada tahun ini, sehingga juga akan berpengaruh terhadap jumlah hibah nantinya.
Dia mengakui pihaknya belum melaporkan jumlah itu kepada Pemkab Pamekasan. Mengenai seberapa besar nilai hibah, merupakan kewenangan Pemkab, sedang pihaknya hanya menyetor jumlah CJH yang akan berngakat pada musim haji tahun 2014 ini.
“Biasanya anggaran di tentukan berdasarkan seberapa banyak jumlah CJH. Tahun 2013 lalu per jamaah dapat bantuan Rp 225 ribu. Apakah tahun ini meningkat seperti anggaran yang disiapkan, itu tetap kewenangan Pemkab Pamekasan,” kata Wafi.
Untuk diketahui, tahun lalu hibah tersebut sempat menjadi polemik karena dinilai perekonomian orang yang berangkat haji tergolong menengah ke atas, tapi masih mendapat bantuan dari Pemkab. Namun, pemkab setempat tidak bisa berbuat banyak dengan penilaian itu. Sebab, hibah tersebut merupakan perintah undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji, bahwa operasinal penyelenggaraan haji ditanggung oleh pemerintah setempat.
Untuk di Kabupaten Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010, tentang hibah biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, sehingga dipastikan setiap tahun Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) setempat menyumbang sejumlah dana untuk suksenya penyelenggaraan ibadah haji.