BANGKALAN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenang) Kabupaten Bangakan menyatakan kuota Calon Jemaah Haji (CJH) wilayah setempat mendapatkan jatah tambahan sebanyak 75 kursi. Penambahan tersebut berdasarkan keputusan dari Kankemenag Provinsi Jawa Timur. Apalagi di kabupaten setempat 45 CJH dinyatakan gagal berangkat dengan berbagai macam alasan. Terlebih tidak bisa melunasi Ongkos Naik Haji (ONH), sehingga harus tertunda tahun depan.
“Jadi CJH yang masuk daftar kuota tambahan harus segera melunasi ONH. Ada waktu empat hari untuk pelunasan, terhitung sejak tanggal 14-17 Juli,” ujar Kepala Kankemenag Bangkalan, Mu’arif Thantowi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abd. Hamid.
Menurut Hamid, jatah untuk wilayah Jawa Timur sebanyak 27.143 CJH yang akan diberangkatkan ke tanah Suci Mekkah pada tahun ini. Sebelum jumlah CJH menyentuh angka tersebut akan terus dilakukan penambahan kuota dari berbagai daerah. Penambahan ini disebabkan pada pelunasan tahap pertama 11 Juni hingga 10 Juli banyak CJH yang belum lunas.
”Faktor jemaah yang tidak melunasi itu banyak, karena ingin menunggu keluarganya hingga tidak bayar, karena faktor peceraian dan faktor lainnya, kami total ada 45 CJH,” imbuhnya.
Ketentuan dalam penambahan kuota 75 CJH itu, berdasarkan pemilihan nama nomor urut peserta. Apabila pada tahap kedua ini kuota belum juga terpenuhi, maka diberlakukan penambahan pada tahap pelunasan ketiga nanti, yaitu tanggal 21-24 Juli mendatang. Dengan mekanisme pemilihan nama dilakukan berdasarkan usia jemaah haji dan berdasarkan hubungan kekeluargaan dari jemaah.
”Tahap satu dan dua berdasarkan pada nomor urut peserta saat mendaftar. Kalau penambahan pada tahap ketiga maka usia dan ikatan keluarga dari pada jemaah diutamakan,” ujarnya.