PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan tak berani menindak tegas pemilik warung makan yang tetap melayani pembeli pada siang hari selama Bulan Ramadan. Satpol PP hanya memberi peringatan, agar tidak membuka lagi di siang hari, sesuai SE Bupati Pamekasan yang melarang warung makan membukan siang hari, kecuali di terminal.
Pol PP belum berani menutup paksa warung makan itu, karena SE Bupati belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga penegak Perda itu tidak bisa mengeksekusi. Kecuali ada peraturan daerah (Perda) tentang Ramadan, yang diisinya mengamanatkan agar setiap warung makan ditutup siang hari, berikut sanksi yang dijatuhkan.
Dalam razia yang dilakukan Pol PP pada Rabu, (16/7), terdapat 4 warung makan yang diketahui melayani kaum pria sarapan pagi dan makan siang. Salah satunya, warung pojok di Jl Agus Salim. Ketika itu masih pukul 09.30. Sejumlah porsonel Pol PP langsung masuk ke warung yang berdampingan dengan salah satu bank. Di bagian luar, warung ini terlihat tertutup, tetapi ketika aparat masuk di sisi samping, setidaknya ada sejumlah pengunjung yang sedang sarapan pagi dan menghisap rokok.
Pol PP tidak berwewenang mengingatkan pengunjung, hanya berwenang mengingatkan pemilik warung, agar tidak lagi buka siang hari. Selanjutnya, Pol PP bergerak ke Jl Nugroho, aparat kembali memergoki warung makan yang juga melayani pembeli pada siang hari. Kembali Pol PP hanya memperingati pemiliknya, dan membiarkan pengunjungnya sebagaimana amanat SE Bupati, tentang Ramadan.
Temuan lainnya yaitu di warung bakso di Jl Raya Tlanakan Indah, berdampingan dengan kampus STAIN Pamekasan. Aparat melihat warung bakso ini berada di pinggir jalan dan terlihat terbuka. Sehingga, apabila ada pembeli makan di warung tersebut, sangat terlihat.
Aparat melanjutkan perjalanan ke sejumlah warung makan yang berada di Jl Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan. Aparat hanya menemukan warung kecil yang berada berhadapan dengan salah satu perusahaan garam. Sementara rumah makan besar yang berjejeran di Jl Raya Ambat, justru tak melayani pelanggan sebagaimana SE Bupati.
Kepala Seksi Penyidikan Dan Penyelidikan Pol PP Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibisono mengakui beberapa warung makan yang kepergok siang hari itu, sudah berkali-kali diingatkan. Tetapi, ada sebagian yang mematuhi, sebagian pula mengabaikan.
Pol PP terang Yusuf membutuhkan Perda yang mengatur tentang Ramadan yang salah satu isinya larangan warung ataupun restoran melayani pembeli pada siang hari, kecuali warung-warung di Terminal. Sehingga, dalam setiap razia Satpol PP tidak berhak memberikan sanksi kepada pemilik warung, hanya berhak memberikan peringatan. ”Kami hanya memberikan peringatan kepada pemilik warungnya, sementara untuk pengunjungnya kami tidak berhak,” ungkapnya.