SAMPANG – Aktivis di wilayah Kabupaten Sampang berharap Dinas Sosial, Ketenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat agar membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Seharusnya memang seperti itu, yakni (Dinsosnakertrans) membuka posko aduan masyarakat soal THR,” ucap Ketua Pemuda Bahari Sampang, Moh Salim, Senin (21/7).
Hal itu untuk mengantisipasi tidak dipenuhinya kewajiban karyawan oleh sejumlah perusahaan. Dengan adanya posko tersebut, pekerja yang tidak menerima THR bisa melapor, karena ditengarai banyak karyawan yang tidak memenuhi hak karyawan.
“Banyak masih beberapa perusahaan belum bisa memberikan THR kepada karyawan atau pekerja, makanya perlu dibuka posko aduan sehingga ke depannya Dinsosnakertrans tidak hanya dipihak perusahaan melainkan mengemban masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini memang masyarakat tidak pernah mempunyai ruang aduan, dan masyarakat masih ketakutan menuntut kewajiban mendapatkan THR dari perusahaan, meski surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan bahwa karyawan atau pekerja wajib mendapatkan THR yang telah mempunyai masa kerja minimal selama 3 bulan.
“Mau mengadu ke siapa kalau tidak ada posko aduan, karena masyarakat takut kepada perusahaannya apalagi berhubungan dengan kariernya,” katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Sampang Malik Amrullah belum bisa memberikan keterangan. Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, belum ada jawaban.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor:SE/4/MIN/VI/2014 setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja/buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.
Penerimaan THR yang wajib diperoleh karyawan atau pekerja yakni paling sedikit setara dengan gaji biasa yang diterima oleh karyawan atau pekerja perusahaan. Pemberian THR wajib diberikan selambat-lambtanya 7 hari sebelum hari raya.
Sejauh ini, pihak Dinsosnakertrans Sampang sudah mengirimkansurat imbauan kepada 500 perusahaan. Tetapi dari sekian perusahaan, hanya ada satu yang menyanggupi memberikan THR kepada karyawan.