SAMPANG- Proses sertifikasi sejumlah tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tampaknya berjalan lambat. Pasalnya peningkatan sertifikasi tanah sejauh ini hanya meningkat sebesar tujuh bidang tanah.
Dari data yang berhasil dirangkum Koran Madura, aset Pemkab Sampang sebanyak 1.199 bidang tanah yang luasnya 2.854.502 meter persegi. Sedikitnya 493 bidang tanah dengan luas 609. 295 meter persegi belum mengantongi sertifikat, 34 bidang tanah dengan luas 92.883 meter persegi statusnya masih proses, selanjutnya 43 bidang tanah dengan luas 52.439 meter persegi bertatus bermasalah.
Kabid Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki menepis tuduhan pihaknya bekerja sangat lambat. sejauh ini sertifikasi aset Pemerintah sudah bertambah tujuh bidang tanah yang berhasil dilakukan sertifikasi. Diakuinya jika sebelumnya asset tanah bersertifikat sebanyak 629 bidang dan saat ini menjadi 636 bidang tanah.
“Tujuh bidang tanah yang berhasil disertifikasi merupakan bagian asset tanah yang statusnya masih dalam proses. Sehingga saat ini asset tanah yang statusnya dalam proses yaitu tinggal 27 bidang tanah,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (14/8).
Lanjut Bambang, saat ini asset tanah yang masih belum dilakukan sertifikasi yaitu sebanyak 43 bidang. Hal tersebut diakuinya karena status asset tanah tersebut masih bermasalah. Selain itu dijelaskan bahwa ada 28 bidang tanah sudah di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), 9 bidang tanah berkasnya sudah masuk ke BPN dan 17 bidang tanah juga sudah dalam proses mempersiapkan berkas.
“Kami sudah berupaya untuk mengamankan semua asset pemerintah. Dan itu kami lakukan dengan jeli. Karena saat ini banyak aset pemerintah di klaim oleh oknum-oknum tertentu sehingga menghambat proses jalannya sertifikasi tanah aset pemerintah daerah. Akan tetapi kami sudah menargetkan sebanyak 50 bidang tanah pertahunnya,” tuturnya.
Dijelaskan juga bahwa dalam proses sertifikasi pihaknya telah menyusun tim untuk menyelesaikan tanah-tanah yang statusnya masih bersengketa. Diakuinya bahwa dalam penyelesaian sengketa tanah saat ini dianggarkan rata-rata sebesar Rp 2 juta untuk satu bidang tanah.
“Rincian dana tersebut nantinya digunakan untuk keperluan pengukuran tanah, pengajuan permohonan, pendaftaran tanah ke BPN, mengurus kelengkapan dokumen, serta penerbitan sertifikat tanah. Dan saatr ini ada perda tentang penyelesaian tanah, yang isinya mengedepankan musyawarah dan mufakat,” terangnya.