SAMPANG – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang meminta Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) setempat beserta instansi terkait agar menghentikan penambangan pasir dan batu (sirtu) di perbukitan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Kamis (14/8).
Upaya penghentian itu lantaran diduga banyak penambang sirtu di wilayah Gunung Maddah yang tidak mengantongi ijin. Selain itu, aktifitas para penambang diduga tidak sesuai dengan prosedur sehingga bisa merusak lingkungan.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman mengatakan, penambangan sirtu ilegal yang terjadi di Gunung Maddah tersebut merupakan hal yang menyalahi aturan sehingga harus segera ditertibkan. Bahkan menurutnya aktifitas penambangan tersebutbisa dilakukan proses pemberhentian karena banyak yang tidak mengantongi surat ijin.
“Komisi C meminta KP3M beserta instansi terkait untuk memberhentikanpelaku penambangan sirtu ilegal diseluruh Kabupaten Sampang. Sekali lagi kami tegaskan jika penambangan sirtu ilegal itu merupakan tindakan yang sudah menyalahi peraturan daeran (Perda),” ujarnya.
Menurutnya, dinas terkait yang menjadi tim dalam masalah penambangan yang terjadi di Gunung Maddah pasti mengetahui data-data para penambang, baikyang resmi maupun yang ilegal. Bahkan Aulia menegaskan penambang sirtu berijinpun yang apabilamenyalahi aturan serta porsi penambangan nantinya juga akan diberhentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua tim yang berkecipung dalam penambangan tersebut harus tegas memberlakukan aturan sesuai perda yang sudah ada. Jadi nantinya tidak ada alasan bagi mereka (penambang) tidak mentaati peraturan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kepala KP3M Sampang Abd Syakur melalui Kasubag TU Ainur Rasyid menuturkan jika dasar pengeluaran ijin itu sudah atas rekomendasi tim. Pihaknya mengaku tidak semerta-merta mengeluarkan izin tanpa ada persetujuan dari tim yang sudah dibentuk sebelumnya.
Rasyid juga menambahkan jika perpanjangan perizinan dikeluarkan setiap tiga tahun sekali.“Nanti jika ada yang keberatan terkait persoalan perpanjangan perizinan penambangan sirtu yang dilakukan di Gunung Maddah, maka surat izinnya bisa saja tidak keluar. Intinya izin yang kita keluarkan sudah sesuai prosedur dan rekom yang ada,” terangnya.