PAMEKASAN – Sekalipun sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterampilan Membaca Alquran bagi Peserta Didik, tetapi perda tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini membenarkan perda tersebut untuk sementara waktu tidak bisa diterapkan, karena sesuai ketentuan perundang-undangan, perda tersebut belum diklarifikasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nur Aini tidak menyebutkan secara mendetail kewajiban klarifikasi perda ke Pemprov Jatim. Termasuk target tuntasnya hasil klarifikasi perda tersebut. ”Sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan, bahwa perda harus diklarifikasi,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Juhaini mengharapkan agar Perda tersebut segera diterapkan di Kabupaten Pamekasan. Jika memungkinkan diterapkan pada tahun pelajaran 2014-2015.
Ia mengakui perda tersebut inisiatif DPRD Pamekasan, awalnya dalam draf disebutkan raperda baca Tulis Alquran. Tetapi, dipenuhi Keterampilan Membaca Alquran bagi Peserta Didik, karena generasi Pamekasan, khususnya para siswa mulai mengabaikan baca tulis Alquran.
Apalagi Kabupaten Pamekasan merupakan Kabupaten Gerbang Salam, yang selayaknya menjadikan baca Alquran sebagai salah satu kewajiban yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pamekasan, Yusuf Suhartono menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterampilan Membaca Alquran bagi Peserta Didik. Tetapi dimungkinkan tidak bisa diterapkan tahun ini, karena pihak Disdik harus menyesuaikan dengan kurikulum yang ada.
Disdik, kata Yusuf, harus menyusun dengan baik strategi yang akan diterapkan, sehingga ia harus melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya kepala sekolah. ”Karena itu menyangkut pembelajaran, tentunya perlu dipersiapkan dulu kurikulumnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar lebih terarah,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Pamekasan Moh. Zahid meminta agar dibuatkan regulasi berupa peraturan Bupati (Perbup) sebelum perda tersebut diterapkan. Perbup tersebut guna mengatur lebih mendetail penerapan perda tersebut.
Menurut Zahid, sanksi bagi peserta didik yang tidak memenuhi perda tersebut, tidak bisa diterapkan dulu. Karena dinas terkait harus melakukan sosialisasi ke sekolah.