SAMPANG- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang melaporkan SMA 1 Kedungdung dan SMA 1 Torjun kepada Inspektorat setempat. Hal itu menyusul temuan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kedua sekolah menengah atas tersebut.
Kendati demikian, Sekretaris Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (Ikmas) Jalil menuturkan bahwa selama ini kinerja Disdik sangat lamban. Hal tersebut sampai sejauh ini pihak disdik masih belum mmberikan kejelasan terkait temuan-temuan yang di sampaikannya beberapa waktu lalu (24/8).
BahkanIkmas menuding pihak disdik tidak tegas dalam menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lembaga pendidikan sekolah yang ada di Kabupaten Sampang.“Saya nilai disdik sangat tidak tegas sekali dalam penanganan permasalahn ini. Padahal kami sudah membeberkan semua bukti yang jelas kepada pihak disdik, saya berharap permasalahan ini segera diselesaikan,” ucapnya kepada Koran Madura, Senin (1/9).
Kabid Kurikulum Disdik Sampang Arief Budiansor menepis semua tudingan dari pihak Ikmas jika pihaknya lamban dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan oleh Ikmas terkait adanya dugaan pungli di lembaga Sekolah SMA 1 Kedungdung dan SMA 1 Torjun. Menurutnya permasalahan yang berkenaan dengan segala temuan yang ada di Kabupaten Sampang diakuinya memang ada betulnya dan sudah tengah diproses. Bahkan dirinya menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melaporkan segala permasalahan tersebut termasuk semua temuan Ikmas kepada pihak Inspektorat.
“Kami sudah laporkan semua temuan itu ke Inspektorat sejak tanggal 25 Agustus lalu. Dan kami tangani semua permasalahan itu sesuai prosedur. Namun untuk tindak lanjut serta hasil penindakan itu semuanya pihak Inspektorat yang menentukan. Sebab semua temuan sejauh ini masih dalam proses pengkajian. Nanti kami juga akan melakukan gabungan untuk penetuan sanksi apabila nantinya permasalahan tersebut mengarah pada tindakan pelanggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, Ikmas melaporkan beberapa temuan terkait adanya dugaan pungutan liar di SMA 1 Torjun tahun 2013 lalu yaitu siswa ditarik uang pembangunan sebesar Rp 1.400.000 dan penarikan SPP bagi siswa kelas X, XI, XII yang nominalnya sebesar Rp 110 ribu berturut-turut selama enam bulan. Dan hanya dikembalikan sebesar Rp 70 ribu bagi kelas X dan XI, sedangkan untuk kelas XII tetap diambil. Selain itu, SMA 1 Kedungdung di tahun ajaran tahun 2014-2014 terdapat penyimpangan dengan meminta uang registrasi sebesar Rp 200 ribu. MOHAMMAD MUHLIS/LUM