SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang dalam melakukan penunjukan langsung (PL) kepada kontraktor pelaksana pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang pasar, masih saling tuding.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kabag Pembangunan Pemkab Sampang saling lempar kewenangan saat ditanya alasan penunjukan PT Sila Indah Perkasa milik H Djamad Badrun, sebagai pelasana pembangunan tempat penampungan sementara.
Kepala BPBD Sampang Wisnu Hartono kepada Koran Madura mengatakan bukan PT Sila Indah Perkasa sebagai rekanan pembangunan 416 TPS di Pasar Srimangunan. Sejurus kemudian, dirinya menyarankan agar menanyakan ke bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditentukan Kabag Pembangunan Pemkab Sampang.
“Bukan PT Sila Indah Perkasa, tapi saya lupa, coba saja langsung menayakan ke ULP, alasan PL ke rekanan CV karena ada SK Bupati tentang tanggap darurat,” singkatnya, Rabu (3/9).
Terpisah, Kabag Pembangunan Pemkab Sampang Abd Hannan, saat dimintai keterangan soal alasan melakukan PL kepada rekanan CV dalam pembangunan TPS. Dirinya malah meminta menanyakan kembali kepada BPBD Sampang. “Coba langsung ke BPBD saja, Mas,” tuturnya.
Ditanya, apakah ULP masih merupakan wewenang Kabag Pembangunan, Hannan menjelaskan, bilamana ULP tersendiri, hanya saja kebetulan masih melekat di Bagian Pembangunan Pemkab. “ULP tersendiri, Mas, tidak ada kebijakannya dengan Kabag Pembangunan,”dalihnya.
Hannan menambahkan, track record rekanan CV yang saat ini penggarap TPS, dikarenakan bahwa sudah berpengalaman di bidang pembangunan dan pekerjaan yang sama.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Direktur PT Sila Indah Perkasa, H Djamad Badrun tidak bisa ditemui lantaran sedang beristirahat. “Bapak sedang tidur baru saja datang dari luar, Mas,” terang Reni salah satu stafnya. RYAN HARIYANTO/MK