SAMPANG – Istri Camat Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Tersangka berinisial NR (46) warga Jalan Masjid Jamik Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan terlibat tindak pidana penipuan dan penggelepan.
Modus perbuatan tersangka istri camat itu dengan menggadaikan mobil rental kepada orang lain sebesar Rp 30 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk menutupi hutang sewa mobil sebelumnya.
Tersangka NR ditangkap pada Minggu (7/9) di Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, setelah korban H Abdul Latief (50) warga Kecamatan Banyuates melaporkan kepada kepolisian setempat. Korban melaporkan kasusnya setelah mobil jenis Honda Jazz berwarna putih nopol L 1744 NZ telah digadaikan kepada orang lain.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, kesepakatan korban dengan tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp 8 juta per bulan. Namun, tersangka tidak pernah membayar uang sewa mobil kepada korban selama tiga bulan berlangsung.
“Korban meminta kepada tersangka untuk segera mengembalikan uang dan mobilnya, tapi tersangka hanya bilang untuk berbayar, setelah ketahuan oleh korban bahwa tersangka ini ternyata menggadaikan kepada orang lain sebesar Rp 30 juta, akhirnya korban lapor ke kami,” ucapnya.
Imran menjelaskan, setelah korban melapor, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka dan mengetahui keberadaan mobil yang dimaksud. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih nopol L 1744 NZ, STNK, kunci mobil, dan lain-lainnya.
“Setelah tersangka ditangkap ternyata motifnya hanya untuk mendapatkan uang dengan singkat, itu dilakukan untuk menutupi utang sewa mobil yang belum terbayar,” tuturnya, kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelepan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. RYAN HARIYANTO/MK