SAMPANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mengaku kesulitan untuk menindak tegas para penambang pasir liar yang kerap beroperasi di pesisir pantai selatan maupun di pantai utara Kabupaten Sampang.
Kepala Satpol PP Sampang Hamdani menuturkan jika perda yang diterapkan di Kabupaten Sampang masih kurang bertaji. Sebab menurutnya, dalam Perda nomor 10 Tahun 2002 tentang ijin penambangan yang menjadi acuan saat ini tidak memberikan efek jera kepada para penambang ilegal. “Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang ijin pertambangan yang menjadi acuan kita tidak memberikan sanksi berat, jadi penambang liar beroprasi lagi,” ucapnya, Senin (15/9).
Bahkan Hamdani menuturkan jika pihaknya kerap melakukan razia terhadap keberadaan penambangan pasir liar. Meski ada yang tertangkap, namun sanksi tegas tidak bisa diberikan kepada para penambang. “Kalau operasi sering kita lakukan, kalau untuk memberi sanksi tegas kepada penambang tidak bisa karena kita hanya mengacu kepada Perda yang ada,” jelasnya.
Karena itu Hamdani mengaku dalam waktu dekat akan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mengusulkan penguatan Perda Nomor 10 Tahun 2002, sehingga bisa menekan keberadaan para penambang pasir liar.
Moh Usman (21), warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong menyayangkan lemahnya perda terkait penambangan pasir ilegal itu. Menurutnya, saat ini Pemerintah hanya terkesan membiarkan para pelaku penambang ilegal berkeliaran tanpa memberikan tindakan tegas. Bahkan Usman dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk selalu aktif mengkoordinasikan kepada masyarakat supaya permasalahan penambangan pasir ilegal segera terselesaikan.
“Meski mereka berdalih faktor ekonomi. Saya paham terhadap kehidupan masyarakat pesisir, terutama masyarakat taddan. Mereka melakukan penambangan dikarenakan minim perhatian dari Pemerintah. Dan mereka juga tidak paham dampaknya setelah melakukan penambangan. Oleh sebab itulah mereka hanya butuh perhatian dan penyadaran aktif dari Pemerintah sebelum persoalan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” terangnya. MOHAMMAD MUHLIS/LUM