SAMPANG – Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sampang belum disipilin. Dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Senin (15/9) sekitar pukul 08.00 Wib, enam abdi negara tertangkap lambat masuk kantor.
Enam PNS yang terjaring razia terdiri dari empat orang guru, petugas lapangan UPTD KB, pegawai Puskesmas Kecamatan Jrengik. Razia PNS dilakukan di Jalan Raya Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Kasi Penyidik Satpol PP Sampang Moh Jalil mengatakan, kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS. “Operasi ini rutin dilakukan untuk kedisiplinan PNS,” ucapnya.
Dari hasil razia, banyak pegawai berkeliaran di luar kantor pada jam kerja dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan dari masing-masing pimpinan. Mestinya, jika kepentingan dinas disertai surat keterangan dari pimpinan.
“Tadi sudah kami tanyakan kepada semua pegawai yang terjaring, banyak alasan yang tidak masuk akal, karena sudah jelas ada di luar saat jam kantor. Kalau memang ada urusan kantor harus ada surat perintah kecuali ada kepentingan pribadi,” tuturnya.
Jalil menuturkan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS itu diterangkan bahwa jam kerja PNS bagi instansi pemerintahan dimulai sejak pukul 07.00 Wib hingga pukul 15.30 Wib. Sedangkan jam masuk pegawai guru dari pukul 07.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib.
“Untuk jam istrihat memang satu jam, biasanya jam istirahat guru pukul 09.00 Wib, dan pegawai dinas dari pukul 12.00 Wib,” jelasnya.
Namun, pihaknya tidak bisa memberik sanksi PNS yang terjaring razia. “Kami mendata saja setelah diperiksa untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasilnya diberikan kepada Bupati. Untuk memberikan sanksi pelanggaran sudah ada kewenangannya masing-masing, baik pelanggaran ringan sedang dan berat,” katanya.
Penegak perda selama bulan September sudah tiga kali melakukan razia, dan PNS yang terjaring berjumlah 15 orang. RYAN HARIYANTO/MK