SAMPANG – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang menemukan sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan dalam proses pengurusan registrasi kendaraan bermotor warga setempat.
“Saat ini KTP yang kami temukan palsu itu kami sita dan kami serahkan ke Bagian Reskrim Polres Sampang agar ditindaklanjuti,” kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Samsat Ipda Rohmat Subagio di Sampang, Selasa (16/9).
Ia menjelaskan, KTP palsu itu ditemukan oleh petugas Samsat saat memproses pengurusan perbayaran pajak kendaraan bermotor yang diajukan warga.
“Saat itu ada KTP yang menurut anggota kami itu yang mencurigakan, dan lalu diteliti lebih jauh, ternyata memang benar adanya,” kata Rohmat Subagio.
Ia menjelaskan, KTP memang merupakan persyaratan utama untuk melakukan pendaftaran registrasi kendaraan bermotor baik kendaraan baru, maupun balik nama atau pengesahan tahunan.
Temuan adanya peredaran KTP palsu yang dimiliki warga Sampang oleh petugas kali ini bukan yang pertama kali.
Pada Mei 2013, polisi dari Polda Jatim juga berhasil mengamankan ratusan Kartu Keluarga (KK), Paspor, dan KTP palsu di sebuah rumah di Dusun Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kala itu sebanyak 260 KTP palsu 22 KK, serta ratusan akta kelahiran paslu disita polisi, berikut paspor palsu juga diamankan petugas.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan, pembuat KTP palsu di Sampang itu merupakan warga setempat, dan selama ini yang bersangkutan sudah terbiasa memalsu identitas seseorang untuk kepentingan pengiriman ke luar negeri.
Sementara terkait temuan KTP palsu oleh petugas Samsat Sampang itu, Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, akan mengusut hingga tuntas kasus tersebut.
“Jelas itu merupakan pelanggaran dan oleh karena itu, akan kami usut hingga tuntas,” terang Kapolres. ABD AZIZ/ANT