PAMEKASAN – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, sudah lama dibiarkan mangkrak. Namun Pemkab Pamekasan berjanji akan memfungsikan TPA tersebut setelah kasus pengadaan lahan yang tengah ditangani penegak hukum selesai.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Kabupaten Pamekasan, Muharram. Menurutnya, sebagai instansi yang menagani sampah di wilayah itu, pemanfaatan TPA tersebut menjadi sebuah keharusan, namun karena persoalan terhadap lahan tersebut belum selesai, pihaknya belum berencana menggunakannya.
“Sesuai fungsi penggunaan lahan untuk pembuangan sampah, kami akan mulai rencanakan itu setelah kasus hukum atas lahan TPA itu selesai. Kami masih nunggu, karena kalau difungsikan saat ini, kawatir ada hal yang dikemudian hari,” katanya.
Menurut Muharram, sebenarnya sejak penanganan sampah dilimpahkan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) ke PU Ciptakarya pada tahun 2014 ini, belum ada penyerahan atas lahan itu dari BLH setempat. Namun, karena tugas sampah sudah menjadi tanggungjawabnya, tentu secara otomatis pemanfaatan lahan itu menjadi kewenangannya.
“Tahun ini penanganan sampah telah diserahkan ke kami, tapi kalau soal lahan itu belum ada satu berkaspun yang diserahkan dari instansi sebelumnya yang mengelola sampah. Tapi kami nilai dengan peralihan kewenangan secara otomatis lahan TPA itu juga menjadi kewenangan kami untuk difungsikan,” ungkapnya.
Data di BLH nilai anggaran pengadaan lahan TPA sebesar Rp 468 juta. Dana tersebut dipecah menjadi dua, yaitu Rp 462 juta untuk pengadaan lahan TPA, dan Rp 6 juta sisanya untuk biaya administrasi peralihan status kepemilikan lahannya. Anggaran pengadaan lahan TPA tersebut pada tahun 2007, namun baru terlaksana pada tahun 2009. Dengan nilai pembelian Rp 68.000 per meter per segi.
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan lahan TPA tersebut sudah ada dua terpidana, yaitu Sarwo Edi salah seorang PNS di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan dan Moh Riyadi warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan yang bersetatus sebagai makelar tanah.
“Ada dua orang lagi masih kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial R dan A, dari unsur notaris dan pegawai kecamatan waktu itu. Dalam fatwa persidangan keduanya diketahui terlibat dalam kasus yang merugikan Negara lebih Rp 400 juta,” kata Samiaji Zakaria, Kasi Pidsus, Kejari Pamekasan. ALI SYAHRONI/UZI/RAH