SAMPANG- Kelanjutan kontrak sewa lahan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Sampang ke PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) dinilai tidak wajar. Sebab, lahan peruntukan PPI yang pengerjaannya masih mangkrak itu hanya disewakan Rp 598 juta per tahun.
Saat ditanya transparansi perjanjian kontrak, DKPP sempat berbelit-belit untuk membeberkan nilai kontrak sewa lahan. DKPP juga terkesan bungkam menyikapi banyaknya tudingan miring persoalan sewa PPI.
Plt Kepala DKPP Sampang Sri Handoyo Sudono melalui Kabid Keluatan M. Mahfud menjelaskan jika kelanjutan kerja sama dengan PT SSS terkait sewa lahan PPI menurutnya tidak menyalahi aturan. Apalagi sejauh ini mengingat lokasi PPI masih belum bisa digunakan sepenuhnya. Sehingga alternatif sementara tetap menyewakan lahan tersebut kepada PT SSS. ”Kita tetap menyewakan kepada PT SSS, jadi tidak ada persoalan meski setiap tahun kita sewakan karena ini sudah keputusan dari tim,” ujarnya, Minggu (21/9).
Bahkan Mahfud dengan tegas membantah bahwa tudingan miring yang menyebutkan pengalihan fungsi PPI. Sebab menurutnya, selama ini penyewaan PPI hanya sebatas sewa lahan saja tanpa merubah bangungan PPI yang sudah ada. ”Pemanfaatan PPI tetap untuk nelayan, jadi masalah disewakan kepada PT SSS sifatnya hanya sementara saja,” tegasnya.
Mahfud mengklaim penyewaan lahan PPI menurutnya sebagai cara untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan dirinya menuturkan untuk tahun ini sudah ada kenaikan harga sewa yaitu senilai Rp 598 juta per tahun yang sebelumnya Rp 430 juta per tahun.
”Mungkin tahun depan harga sewa bisa naik lagi, tujuan kerja sama ini hanya untuk menambah PAD. Kita tetap melanjutkan pembangunan PPI, jika nantinya pembangunan PPI sudah selesai tentu bangunan itu akan bisa dimanfaatkan nelayan,” ujarnya.
Untuk diketahui, lahan PPI yang disewakan oleh DKPP Sampang senilai Rp 430 ke PT SSS kemudian disewakan kembali ke PT Santos seharga Rp 432 juta. Sehingga harga sewa lahan yang dinilai kecil itu timbul tudingan miring yang menyebutkan bahwa PT SSS tidak mungkin hanya menyewakan sebesar Rp 432 juta ke PT Santos. MOHAMMAD MUHLIS/LUM