SAMPANG – Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Agus Santoso tidak terkena dampak mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sampang A Fannan Hasib pada Jumat (26/9) di Pendopo.
Agus Santoso menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu serta pupuk organik dan urganik Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 800 juta di Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Puthuht Budi Santoso mengatakan, Agus Santoso tidak dimutasi karena masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
“Belum ditahan kan, ya pasti pemkab belum melakukan pemberian sanksi, makanya tidak ada dampak kepada pemutasian pejabat kemarin itu, apalagi masih tersangka dan belum ditahan,” ucapnya.
Apabila nantinya Agus Santoso ditahan oleh Kejari, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemerintah dibawah kepemimpinan Al Falah akan menonjobkan posisinya selaku Kadispertan.
“Kita tidak gegabah dalam mengambil kebijalan, Mas, asas hukum di negara kita kan praduga tak bersalah. Jadi kita tunggu dulu apakah ada penahanan apa tidak kalau sudah ditahan kita non job kan dari jabatannya, itu sesuai PP 53 Tahun 2010, yakni tentang kedisiplinan pegawai,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, Pemkan tidak pernah tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada PNS yang terseret kasus hukum. Namun, selama kasus itu belum bersifat ingkrah maka pihaknya belum bisa berbuat banyak.
Berdasarkan data yang dihimpun Koran Madura, tercatat PNS yang tersandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tani senilai Rp 800 juta di Dispertan Sampang. Meliputi, Agus Santoso Kadispertan, Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura, Rosuli Muklis. Mereka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Sedangkan, tersangka Abdurrahman (AB) Kasi Produksi Tanaman Pangan, dan Abd Wahed Kabid Tanaman Pangan. Mereka sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I IB Sampang.
Kendati demikian, untuk tersangka Achmadi Kabid Sumber Daya Penanian Dispertan terlibat kasus dugaan korupsi dana kontingensi dan demfarm. Hal itu disebabkan, Achmadi diduga melakukan pemotongan anggaran kontingensi dan demfarm milik 40 poktan.
Untuk dana program kontingensi, masing-masing poktan seharusnya menerima suntikan dana senilai Rp 57.400.000. Sementara program denfarm poktan seharusnya mendapat dana sebesar Rp 51.246.250. Dari dua bantuan itu Achmadi diduga melakukan pemo tongan sebesar 12,5 persen. (RYAN HARIYANTO)