BANGKALAN – Kenaikan gaji dewan yang direncanakan Ketua DPRD Bangkalan tak mudah dinaikkan begitu saja. Ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. DPRD tidak boleh menaikkan gaji sendiri meski anggaran daerah mencukupi, karena hal itu tidak dibenarkan dalam aturan. Termasuk rencana kenaikan itu harus disetujui oleh kepala daerah setempat.
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Syafi’ menyatakan, aturan dalam penentuan gaji dewan dibuat untuk menghindari penyalahgunaan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintan (PP) tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Anggota Dewan sudah dijelaskan secara detail terkait rumus dalam penentuan gaji para wakil rakyat.
“Anggota dewan tidak boleh menaikkan gajinya sendiri. Apalagi, sampai menyentuh angka 100 persen. Gaji anggota dan bupati yang menentukan itu dari pusat,” jelas Syafi’.
Jika kenaikan gaji itu dipaksakan, akan terjadi potensi penyalahgunaan, makanya diatur oleh pusat terkait gaji anggota dewan. Sebab, anggota dewan tidak bisa menentukan gajinya sendiri. Namun, langkah yang bisa dilakukan para legislator bisa berupaya dengan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait upaya kenaikan gaji anggota dewan.
Jika usulan tersebut disetujui, itu merupakan angin segar bagi anggota legislatif. Akan tetapi, kalau tak ada persetujuan dari mendagri, otomatis kenaikan gaji tidak bisa dilakukan. Dirinya tidak menyalahkan, upaya DPRD Bangkalan untuk melakukan pengusulan tentang penentuan kenaikan gaji. Hal itu menjadi sah-sah saja, asalkan sudah sesuai mekanisme aturan yang ada. Apalagi, kemampuan keuangan daerah dinilai cukup. Ditambah untuk optimalisai kinerja mereka.
Sejauh ini, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, gaji dewan yang diterima selama ini sudah memenuhi kebutuhan legislator. Itupun juga menurut ukuran rakyat, terbilang sudah besar gajinya. Legislatif tinggal mengimbangi dengan kinerja yang baik terhadap masyarakat.
“Bukan anggota dewan yang memutuskan sendiri tanpa memperhatikan Peraturan pemerintah. Oleh karena itu, dewan tidak boleh menganggarkan pendapatan sendiri melebihi besaran nominal yang ditentukan dalam peraturan, meskipun bupatinya sendiri kemudian menyetujui,” ungkapnya. MOH RIDWAN/RAH