SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengaku masih akan menunggu keputusan KPU RI atas ditetapkannya Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau dipilih oleh anggota DPR.
“Sejauh ini kami masih belum menerima petunjuk dari KPU Pusat tentang bagaimana langkah-langkah nantinya dalam pelaksanaan pemilu atas disahkannya UU pilkada secara tidak langsung, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan apakah KPU dilibatkan atau tidak,” ucap Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak.
Rozak menjelaskan, pihaknya secara institusi penyelenggara pemilu dan pelaksana undang – undang tetap akan patuh melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Kendati demikian, dampak dari semua disahkannya UU Pilkada baik tingkat daerah maupun tingkat kota, KPU Sampang meminta arahan kepada pusat bagaimana kejelasan tupoksi ke depan adanya regulasi pilkada langsung menjadi tidak langsung.
“Apa pun yang menjadi tuangan dalam UU, kita tetap tetap mengikuti pelaksanaan ketentuan, namun secara instruktif KPU daerah harus menunggu dulu intruksi dari pusat, inilah kami masih minta kejelasan kinerja nantinya,” katanya.
Dikatakan, KPU Sampang tidak bisa menanggapi tentang potensi money politik dalam pelaksanaan Pilkada langsung atau tidak langsung. Hal ini disebabkan, karena masih banyak lembaga lainnya dalam menanggapi itu.
“Bukan keweangan dan tupoksi kita, menanggapi potensi money politik antara pilkada. Langsung dan tidak langsung,”tuturnya.
Dirinya berharap, atas disahkannya UU Pilkada tidak langsung menjadi sebuah kondusifitas politik di daerah maupun daerah lainnya. “Mudah-mudahan ini menjadi iktikat terbaik kedepan dalam menjalankan pesta demokrasi,” imbuhnya. RYAN HARIYANTO/MK