BANGKALAN – Putusan mengenai RUU Pilkada oleh DPR RI beberapa waktu lalu secara otomatis mereduksi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Dalam RUU yang baru, pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati menjadi kewenangan legislatif. Dengan demikian, KPU hanya bisa melaksanakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
“Kita tunggu proses politik yang ada, karena hingga saat ini ada upaya hukum yang ditempuh untuk tetap pemilihan secara langsung,” jelas Komisioner KPUD Bangkalan, Faisal Rahman.
Pihaknya enggan untuk berspekulasi terkait nasib KPU di masa yang akan datang. Apalagi saat ini draft yang baru itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian masih ada kesempatan maupun peluang menjalankan sistem pemilihan tetap seperti semula. Maka RUU Pilkada ini tidak bisa dijadikan sebuah titik akhir dari sistem yang akan diberlakukan di lima tahun mendatang.
“Ya kita tunggu saja. Kita ini sebagai penyelenggara dari undang-undang harus patuh terhadap peraturan yang ada. Jika memang sudah final baru kita tau apa yang kita lakukan,” jelas komisioner divisi sosialisasi ini.
Oleh sebab itu, upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan proses Pilkada secara langsung tetap harus dihormati. Sebab itu merupakan hak konstitusional yang melekat. Tentunya proses hukum ini nantinya yang bisa menjawab segala problematika terkait kontrovesi pengesahan RUU Pilkada tersebut.
“Kami tetap mengharap hasil yang terbaik. Khususnya bagi perjalanan sistem demokrasi di negara kita. Ya biasalah ini kan dinamika politik. Namun jangan sampai mereduksi esensi dari demokratisasi dalam menentukan pemimpin negara kita,” tandasnya. DONI HERIYANTO/RAH