BANGKALAN – Polres Bangkalan melakukan penarikan dua senjata api (senpi) milik anggota yang bertugas di lapangan. Penarikan tersebut dilakukan setelah digelar pemeriksaan terhadap masing-masing anggota yang memegang senpi. Diketahui surat izin memegang senja api (Simsa) dua anggota telah habis masa berlakunya. Sesuai prosedur yang berlaku, senpi tersebut harus diamankan.
”Baru sebagian yang diperiksa, sementara sisanya belum diperiksa karena masih bertugas di lapangan. Mungkin besok atau lusa akan dilakukan pemeriksaan juga,” ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang kepada wartawan.
Sejatinya menurut Yanuar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan senpi kepada semua polisi yang memegang. Namun, dalam pemeriksaaan yang berlangsung sejak pukul 07.00 kemarin, hanya sebagian amggota kepolisian yang sudah diperiksa. Pemeriksaan seperti ini akan digelat setiap tiga bulan sekali secara berkala. Selain untuk mengetahui kelayakan senpi, juga untuk memeriksa batas waktu yang tertuang dalam Simsa.
“Ada dua pistol yang kami tarik, karena surat izin memegang senja api sudah habis. Kemudian, senpi yang ditarik karena personil dimutasi dari Polsek ke Polres,” tuturnya.
Untuk mendapatkan Simsa kata Yanuar, anggota polisi masih harus memenuhi persyaratan yang harus dilakukan. Sebut saja lulus dalam pemeriksaan psikologi, latihan menembak, faktor jabatan dan faktor tugas di lapangan, serta persyaratan lainnya. Masing-masing persyaratan tersebut sudah menjadi kententuan mutlak dalam mendapatkan Simsa.
”Boleh pegang pistol setelah punya Simsa. Bagi anggota yang memegang senpi untuk menjaga pistol dan merawatnya dengan baik. Terlebih, bisa menggunakan senpi itu sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak disalahgunakan. Sebab, jika disalahgunakan hukumannya berat,” jelasnya. DONI HERIYANTO/RAH