PAMEKASAN-Sidang kasus dugaan penyelewengan beras maysarakat miskin (raskin) di di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, sudah sampai pada penuntutan. Kelima orang terdakwa dalam kasus tersebut dituntut berbeda.
Terdakwa Musa, Satker Bulog Pamekasan, yang semestinya mengawal pendistribusian raskin pada titik distribusi dan Takdirul Amin, tim Pemantau raskin Pemkab Pamekasan, yang seharusnya mengawasi raskin tersebut sampai ke titik distribusi, perannya hanya membantu, sehingga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Hadi Murtopo, yang diperintahkan oleh terdakwa Hasan Samsuri, otak penyelewengan raskin atau yang membuat skenario untuk berkoordinasi dengan para pelaku di lapangan, dituntut 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Khairul Kalam dituntut lebih berat, yaitu 3 tahun penjara, karena yang bersangkutan tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Padahal fakta persidangan Khairul Kalam diketahui berperan sebagai eksekutor, yang mempersiapkan proses penyelewengan dengan menyewa salah satu gudang di Desa Lebbek, Kecamatan Pegantenan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yulistiono mengatakan pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap lima orang terdakwa, yaitu Khairul Kalam, Musa, Takdirul Amin, Hadi Murtopo, dan Hasan Samsuri, tergantung pada perannya dan kejujuran saat persidangan.
“Terdakwa yang mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya, jadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan. Begitu sebaliknya, terdakwa yang tidak mengakui keterlibatannya, seperti terdakwa Khairul Kalam, mendapat tuntutan lebih berat,” kata Yulistiono.
Dijelaskan Yulistiono, selain tuntutan berbeda, pasal yang dikenakan terhadap kelimanya juga berbeda. Untuk terdakwa Musa dan Takdirul Amin, yang hanya diajak untuk melakukan penyelewengan, dikenakan pasal 5 huruf A, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Khairul Kalam, Hadi Murtopo, dan Hasan Samsuri, yang memang berniat melakukan penyelewengan raskin dikenakan pasal 12 huruf A tentang Tipikor. Selain pasal tersebut, kelima terdakwa juga dikenakan pasal lain (junto), yaitu pasal 55 KUHP, yang bersama-sama melakukan upaya penyelewengan beras tersebut.
“Walaupun belum menikmati hasilnya, kelimanya juga dituntut mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang ditanggung bersama-sama, masing-masing terdakwa sekitar Rp 6 jutaan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan kasus penyelewengan raskin di Desa Bulangan Timur itu telah digelar pada Kamis (2/10) lalu. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian Negara sebesar Rp 31,5 juta. ALI SYAHRONI/UZI/RAH