• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Kasus Raskin Bulangan Timur Merugikan Negara Rp 31,5 Juta

Koran Madura by Koran Madura
07/10/2014
in Madura, Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN-Sidang kasus dugaan penyelewengan beras maysarakat miskin (raskin) di di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, sudah sampai pada penuntutan. Kelima orang terdakwa dalam kasus tersebut dituntut berbeda.

Terdakwa Musa, Satker Bulog Pamekasan, yang semestinya mengawal pendistribusian raskin pada titik distribusi dan Takdirul Amin, tim Pemantau raskin Pemkab Pamekasan, yang seharusnya mengawasi raskin tersebut sampai ke titik distribusi, perannya hanya membantu, sehingga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Hadi Murtopo, yang diperintahkan oleh terdakwa Hasan Samsuri, otak penyelewengan raskin atau yang membuat skenario untuk berkoordinasi dengan para pelaku di lapangan, dituntut 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Khairul Kalam dituntut lebih berat, yaitu 3 tahun penjara, karena yang bersangkutan tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Padahal fakta persidangan Khairul Kalam diketahui berperan sebagai eksekutor, yang mempersiapkan proses penyelewengan dengan menyewa salah satu gudang di Desa Lebbek, Kecamatan Pegantenan.

BacaJuga :

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yulistiono mengatakan pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap lima orang terdakwa, yaitu Khairul Kalam, Musa, Takdirul Amin, Hadi Murtopo, dan Hasan Samsuri, tergantung pada perannya dan kejujuran saat persidangan.

“Terdakwa yang mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya, jadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan. Begitu sebaliknya, terdakwa yang tidak mengakui keterlibatannya, seperti terdakwa Khairul Kalam, mendapat tuntutan lebih berat,” kata Yulistiono.

Dijelaskan Yulistiono, selain tuntutan berbeda, pasal yang dikenakan terhadap kelimanya juga berbeda. Untuk terdakwa Musa dan Takdirul Amin, yang hanya diajak untuk melakukan penyelewengan, dikenakan pasal 5 huruf A, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Khairul Kalam, Hadi Murtopo, dan Hasan Samsuri, yang memang berniat melakukan penyelewengan raskin dikenakan pasal 12 huruf A tentang Tipikor. Selain pasal tersebut, kelima terdakwa juga dikenakan pasal lain (junto), yaitu pasal 55 KUHP, yang bersama-sama melakukan upaya penyelewengan beras tersebut.

“Walaupun belum menikmati hasilnya, kelimanya juga dituntut mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang ditanggung bersama-sama, masing-masing terdakwa sekitar Rp 6 jutaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang tuntutan kasus penyelewengan raskin di Desa Bulangan Timur itu telah digelar pada Kamis (2/10) lalu. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian Negara sebesar Rp 31,5 juta. ALI SYAHRONI/UZI/RAH

Next Post

Penculikan Anak Meresahkan Masyarakat

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Gegara ini Remaja Dibacok di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi