• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Bangkalan

Agenda Sidang Kedua Mendengarkan Kesaksian

Koran Madura by Koran Madura
09/10/2014
in Bangkalan, Madura
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKALAN – Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Ghazali Ansori (60) kini sudah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gunung Miring ini menjalani masa peradilan karena menggelapkan dana bantuan sosial pengembangan unit pengelola pupuk organik (UPPO) tahun 2011.

“Sebenarnya sidang hari Senin (6/10) lalu merupakan sidang  ke 3. Namun, karena sidang kedua yang diagendakan tanggal 29 september lalu, tersangka tidak hadir. Agenda sidang senin kemarin menjadi sidang kedua yang digelar,” terang kuasa hukum tersangka, Bachtiar Pradinata saat dikonfirmasi.

Bachtiar menjelaskan, apa yang dijelaskan para saksi yang dihadirkan di persidangan berbeda dengan BAP yang dari kepolisian. Saksi mengaku menerima penitipan sapi dari tersangka. Bahkan, sapi-sapi yang dititipkan ke para saksi sudah beranak pinak.

Saksi atas nama Sukan mengaku, menerima titipan 4 ekor sapi dari Ghazali, Pak Ju menerima titipan 1 ekor dan  Pak Mat menerima titipan 1 ekor. Jadi, bukan Ghazali pinjam ke para saksi sebagaimana disebutkan dalam BAP dari pihak kepolisian.

BacaJuga :

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

“Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus Ghazali Ibu Fadjrini dan Bapak Harto. Sidang dilajutkan senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, berdasarkan penyataan Fajdrin Faizah sebelumnya. Tersangka telah menyelewengan wewenangnya sebagai ketua. Gapoktan yang dipimpinnya mendapat bantuan dari pemerintah dalam program Uppo dengan total anggaran sebesar Rp 340 juta pada tahun 2011. Pencairannya pun dilakukan dalam tiga tahap. Dana tersebut semestinya digunakan untuk lima kegiatan, diantaranya pembangunan rumah kompos, bak fermentasi, pengadaan peralatan mesin dan kendaraan angkut roda tiga, pembangunan kandang komunal, serta pengadaan 36 ekor sapi.

Namun, tersangka hanya membeli 8 ekor sapi. Dalam laporannya tersangka sudah membeli 36 ekor sapi sesuai dengan aturan. Bahkan, saat diperiksa petugas di kandangnya ada 36 ekor sapi. Akan tetapi, setelah diperiksa dan diselidiki petugas ternyata sapi sebanyak 28 ekor ternyata milik tetangganya.

“Berdasarkan bukti-bukti dilapangan, tersangka terbukti menggelapkan bantuan itu, sehingga merugikan negara. Tersangka hanya meminjam sapi-sapi itu saat petugas melakukan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” terangnya.

Adapun, tuntutan berkas dalam kasus ini, tersangka melakukan pengadaan ternak sapi tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, memberikan ternak sapi yang dibeli dengan dana bansos kepada orang lain. Selain itu, tersangka melakukan mark up harga kendaraan roda tiga, dan meminjam sapi sewaktu ada pemeriksaan dari dinas untuk mencukupi jumlah sapi sesuai ketentuan untuk mengelabuhi petugas.

Oleh karena itu, lanjutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 230.695.436, karena tidak melaksanakan program sesuai petunjuk teknis (juknis). Kejaksaan telah mengamankan beberapa barang bukti yang menyatakan bahwa program itu tidak sesuai dengan ketentuan berkas yang mulanya diserahkan dari pihak kepolisian. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, pada sidang kasus UPPO dengan tersangka Jonhar dan Amirullah, oleh ketua majelis hakim Bandung  masing-masing di vonis 1 tahun penjara, denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fadrini yang menuntut  kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. MOH RIDWAN/RAH

Next Post

JE Sahetapy: Geger Politik di Parlemen Harus Berakhir Damai

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi