SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang dalam membidik penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang, terjanggal adanya pemanggilan sejumlah saksi.
Terjanggal pemanggilan itu merupakan berkas kasus dari tersangka Kepala Dinas Pertanian Sampang Agus Santoso dan Rosuli Muklis atas kasus pengadaan bibit tani tahun 2013 senilai RP 800 juta.
Selama ini, Kejari Sampang terus fokus pada persidangan Abd Wahed Kabid Tanaman pangan dan Abdurrahman Kasi Produksi Tanaman Pangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kepala kejaksaan Negeri Sampang, Abdullah melalui Kasi Intel Sucipto mengatakan setelah pelimpahan berkas dua tersangka atas nama Abd Wahed Kabid Tanaman pangan dan Abdurrahman Kasi Produksi Tanaman Pangan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. “Kami harus mengikuti jalannya persidangan kedua tersangka yakni AW dan AR,”ucapnya
Dijelaskan, sidang kepada dua tersangka tersebut sudah ketiga kalinya berlangsung dengan agenda tuntutan dari Jaksan Penuntut Umum (JPU). “Kita juga masih mengikuti sidang kedua tersangka Abd Wahed dan Abdurrahman,”katanya.
Dirinya menegaskan, pihaknya masih ingin menuntaskan kasus kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, kejari akan fokus pada tersangka Agus Santoso dan Rosolis Muhklis selaku Kasi Pasca Panen Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Holtikultura.
“Dugaan kasus korupsi pengadaan bibit fiktif ini, kami sudah menetapkan empat tersangka, nah nanti proses pelimpahan berkas dilakukan secara bertahap termasuk dua tersangka lagi, karean aktor dalam kasus inikan tersangka AW dan AB,”tergasnya.
Dirinya menambahkan, tersangka keduan yakni Agus dan Rosuli akan dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus tersebut. “Akan kita panggil sejumlah saksi lainnya,”imbuhnya. (RYAN HARIYANTO)