SUMENEP – Di lingkungan Kabupaten Sumenep, ternyata banyak lahan sekolah dibiarkan belum bersertifikat oleh Dinas Pendidikan. Berdasarkan hasil inventarisasi Disdik, dari 548 jumlah sekolah (tingkat dasar), hanya sekitar 43 sekolah yang sudah dinyatakan memiliki legalitas dari pemerintah, sedangkan 505 lainnya masih belum jelas, bahkan dua diantaranya masih dalam sengketa antara ahli waris dengan pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Kadarisman mengaku tidak mempunyai target untuk menyelesaikan ratusan lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat. “Kami tidak mau berangan-angan dalam bekerja (menyelesaikan lahan yang belum bersertifikat), kami ingin bekerja cepat, tepat dan dinamis,” katanya.
Belum tuntasnya permasalahan tersebut, kata Kadar disebabkan beberapa faktor, salah satunya minimnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah setempat. Sehingga, selain kasus itu sudah berlangsung puluhan tahun, maka penyelesainnya juga membutuhkan waktu yang cukup lama pula. “Persoalan itu sebenarnya sudah lama, bahkan itu merupakan persoalan turun temurun dari pemerintahan yang sebelumnya,” katanya
Oleh sebab itu, lanjut Kadar, dirinya pesimis bisa terselesaikan dalam kurun waktu dua atau tiga tahun ke depan. “Tentunya persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tahun 2014 sampai akhir tahun 2015 memdatang. Paling tidak, 2017 mendatang baru bisa terselesaikan,” ungkapnya
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus berupaya. Sehingga lahan sekolah yang belum bersertifikat segera mendapatkan legalitas formal dari pemerintah. “Kami tetus akan berupaya sesuai dengan anggaran yang ada. Dan mulai kemarin kami sudah selesai menindak lanjuti keberbagai sekolah, bahkan sebagian sekolah proses ganti ruginya sudah selesai. Jadi, tinggal proses pembuatan sertifikatnya yang belum,” jelasnya.
Sementara Anggota DPRD Sumenep Dul Siam, menyayangkan banyaknya Lahan Sekolah Yang Masih Belum mempunyai Sertifikat. Dia mendesak agar Disdik segera menyelesaikan kasus tersebut. “Kami Sudah lama mewanti-wanti agar Disdik segera melakukan inventarisasi ulang. Sehingga keberadaan aset pemerintah itu terselamatkan,” katanya.
Jika dibiarkan, kata Dul Siam, dikhawatirkan akan terjadi kasus sengketa Lahan seperti yang terjadi di SDN Ketupat II (Dua), Kecamatan/Kepulauan Arjasa. “Sampai saat ini, kondisi SDN (Ketupat II) masih belum menumukan titik tarang. Pemilik Tanah Masih mempermasalahkan,” katanya. JUNAEDI/SYM