BANGKALAN – Sebanyak 6 kendaraan angkutan barang terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bangkalan di akses Suramadu di Jalan Petapan, Senin (27/10), karena diketahui tidak memiliki uji kelayakan (uji kir).
Pengintensifan operasi penertiban dilakukan karena ditengarai ada pelanggaran uji kendaraan dan izin trayek kendaraan angkutan sehingga hal itu perlu ditertibkan.
Kasi Lalu Lintas Dishubkominfo Ariek Moein menjelaskan pelaksanaan operasi dilakukan dalam penegakan izin Trayek dan Uji Kendaraan, serta UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas. Hal itu bertujuan agar pengendara, khususnya mobil angkutan mematuhi aturan guna menghindari dari kesalahan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Ada indikasi banyaknya kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki uji kir. Dan dari pemeriksaan sekitar 21 kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang, sebanyak 6 kendaraan angkutan barang pickup yang tidak punya uji kir, karena sudah mati dan tidak diperpanjang,” katanya.
Terhadap pemilik kendaraan yang terjaring karena tidak memiliki uji kir, langsung dilakukan penindakan dengan melakukan penilangan dan disidang di pengadilan. Dari 21 kendaraan yang diperiksa, 6 kendaraan tidak memiliki kelayakan jalan.
Menurutnya, pengintensifan operasi penertiban tersebut dilakukan lantaran ditengarai banyak pelanggaran uji kendaraan dan izin trayek kendaraan angkutan. Oleh karena itu, bersama dengan satuan lalu lintas polres Bangkalan, pihaknya mengaku akan melakukan operasi penertiban.
Pemberlakuan kendaraan layak jalan tersebut, tetap akan dilakukan karena berhubungan langsung dengan keselamatan dan menyangkut nyawa banyak orang. Angkutan umum memang menjadi transportasi alternatif masyarakat, namun bukan berarti harus seenaknya berkeliaran di jalan umum. Untuk kenyamanan penggunanya, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, layak tidaknya kendaraan itu dioperasionalkan. Hal ini tentu membutuhkan pengujian khusus atau uji kir.
“Kalau kondisi kendaraan tak layak jalan, tentu tak boleh beroperasi. Pemeriksaan Uji Kir ini jadi pintu terakhir untuk mengetahui kendaraan itu layak beroperasi atau tidak. Semua ini demi kenyamanan penumpang atau penggunanya,” terangnya. MOH RIDWAN/RAH