PAMEKASAN – Suri, 30, warga Kecamatan Omben, Sampang, babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah oleh warga Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, saat akan mencuri mesin perahu nelayan yang sedang bersandar di pinggir. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/10) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Salah seorang warga sekitar, Sutardi menceritakan pelaku percobaan pencurian itu diketahui warga setempat sedang berada di pinggir pantai yang gelap, dengan gelagat yang mencurigakan. Pasalnya, terlihat Suri beberapa kali turun ke laut, berusaha menghampiri kumpulan perahu nelayan.
Namun, karena di salah satu perahu masih ada warga yang membersihkan perahunya, Suri kembali naik ke pantai. Setelah dirasa aman, Suri kembali turun mendekati perahu, tapi karena masih ada orang, Suri terlihat kembali naik ke pantai yang gelap.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan itu, sejumlah orang mendatangi Suri, hendak menanyakan maksudnya berdiam diri di tempat yang gelap. Namun, salah seorang warga mendapat sabetan celurit yang dipegang Suri, beruntung ayunan celurit tersebut tidak sampai mengenai warga.
“Setelah menyerang warga, dia (Suri) langsung berusaha melarikan diri. Tapi karena sudah agak lama dia diperhatikan warga, jadi warga sudah siap untuk menggrebek, sehingga dengan cepat warga langsung mengejarnya,” katanya.
Lanjut Sutardi, warga yang mengejar orang yang diduga pencuri itu cukup banyak, sehingga hal itu membuat hati Suri ciut dan berhasil ditangkap warga, bahkan sempat dihajar sebelum diserahkan ke Polsek Tlanakan.
Setelah ditangkap, Suri langsung berpura-pura gila, untuk mengelabuhi petugas Polsek Tlanakan yang sudah ada di lokasi. Sebab, menurutnya, tidak mungkin orang gila membawa satu botol air mineral dengan sebilah celurit.
Menurut penuturan Kapolsek Tlanakan, Pamekasan, AKP Mohammad Syaiful, pihaknya juga mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari warga. Sesampainya di lokasi, pihaknya masih sempat melakukan penangkapan pelaku (Suri), yang masih membawa celurit di tangan yang dibantu oleh sejumlah warga setempat, lalu dibawa ke Mapolsek Tlanakan.
Pihaknya juga masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam peristiwa itu, sebab ada informasi bahwa pelaku datang bersama beberapa rekannya.
“Saat ini tersangka diancam dengan pasal percobaan pencurian dan subsider membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya memang sempat dihakimi massa, tapi tidak berakibat fatal,” katanya. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)