
PROBOLINGGO – Dunia wisata Kabupaten Probolinggo tercoreng dengan ulah warga yang menarik biaya sebagai upah menjadi pemandu wisata. Seperti pada 2 April kemarin, aparat Satpol PP Kecamatan Lumbang mengamankan 15 warga. Mereka adalah para pemandu wisata Air Terjun Madakaripura yang terletak di Kecamatan Lumbang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, melalui Kasi Trantib Kecamatan Lumbang, Purnomo Sucahyo, menjelaskan aksi pengamanan itu bermula dari laporan para wisatawan ke pihak kecamatan.
Para pengunjung merasa dirugikan karena dipaksa membayar uang jasa pemandu sebesar Rp100 – 200 ribu. Mereka biasanya mengantar hingga ke air terjun. Melihat adanya informasi itu, pihaknya kemudian bersama 22 anggotanya langsung melakukan pengamanan.
“Setelah kami tanyakan, ada sekitar 15 pemandu wisata,” kata mantan Kasubag Perencanaan pada Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, kepada wartawan, Minggu (12/4).
Ke lima belas pemandu itu kemudian dikumpulkan di Pendopo Wisata Madakaripura, dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam berita acara itu, para pemandu wisata itu tidak mengelak jika selama membantu wisatawan menarik biaya berbeda tergantung hasil nego.
Padahal, para pelaku wisata itu sepakat sudah menentukan biaya sendiri maksimal Rp.50 ribu untuk dari dan menuju Air terjun. Semuanya mengelak jika besaran biaya itu bersifat pemaksaan. Sebab, jika memang tidak punya biaya, biasanya mereka enggan dipandu.
Meski tidak ada unsur pidana dalam proses penarikan itu, para pelaku wisata tetap diberikan tindakan berupa pembinaan dan berjanji untuk tidak menarik biaya jasa wisata di luar kesepakatan atau melebihi Rp.50 ribu.
“Mereka menandatangani pernyataan. Jika nanti mengulang, maka akan kami berikan tindakan dilarang menjadi pemandu wisata lokal di sana,”tandas Purnomo Sucahyo.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto melalui Kasi Jasa Wisata, Musa, menjelaskan para pemandu wisata sudah dikumpulkan pada Januari lalu.
Pada saat itu, biaya ditetapkan secara bersama sebesar Rp50 ribu. Jika memang ada pungutan di luar biaya itu, maka pihaknya meminta agar para pengunjung wisata untuk tidak menggunakan pemandu itu.
Dengan tidak menggunakan pemandu wisata, maka secara tidak langsung mereka telah mendapat sanski moral. “Sehingga mereka para pemandu wisata berpikir untuk tidak mengulang,” jelasnya.
Terkait dengan pengawasan, kata dia, pihaknya mengakui memang masih minim. Selama ini, Disbudpar hanya 2 kali dalam setahun melakukan pembinaan. Namun, dengan adanya masalah itu, akan meningkatkan jumlah dan intensitas pengawasan.
“Minimal sekali dalam sebulan. Kami akan mengawasi secara sembunyi-bunyi. Dan akan menegur sang pemandu wisata kalau memang melanggar kesepakatan,” ucap Musa.
Musa menambahkan, penarikan itu sendiri sebenarnya dilema. Selama ini, para pemandu bergantung pada pengunjung. Sehingga saat ada wisatawan yang dikira tajir. Maka para pemandu memanfaatkan dengan menarik biaya sebesar-besarnya.
“Kami akan mengumpulkan dulu, persoalannya seperti apa. Tapi penarikan yang terlalu besar sangat mengganggu iklim pariwisata di wilayah Kabupaten Probolinggo,”paparnya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)